Kadin Klaim UU Cipta Kerja Untungkan Startup
Senin, 19 Oktober 2020 -
MerahPutih.com - Perusahaan rintisan atau startup diklaim diuntungkan dengan adanya Undang-Undang Cipta Kerja (Ciptaker) terutama pendanaan dari investor.
"Saya melihat prospek startup di Indonesia masih baik dan positif, apalagi sekarang dengan adanya Omnibus Law yang lebih memberikan banyak insentif baik kepada investor domestik maupun asing untuk berinvestasi," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Rosan P. Roeslani di Jakarta, Minggu (18/10)
Menurut Rosan, insentif-insentif seperti tax holiday dan tax allowance yang semakin disempurnakan, pasar Indonesia yang sangat besar, serta ditunjang infrastruktur digital besar akan membuat pendanaan startup dari investor tetap menjanjikan.
Baca Juga
"Menurut saya tentu ke depannya pendanaan bagi startup akan tetap menjanjikan," ujarnya dilansir Antara
Sebelumnya Kementerian Keuangan mengungkapkan Omnibus Law UU Cipta Kerja (Ciptaker) memberikan kemudahan berusaha yang bagus bagi para pelaku UMKM dan perusahaan rintisan (startup).
Menurut Stafsus Menkeu Yustinus Prastowo, kriteria UMKM lebih jelas dalam UU Ciptaker ini dengan dibuat tunggal sehingga tidak berserakan seperti sekarang, di mana Kemenkeu terkait pajak memiliki definisi UMKM tersendiri, Bank Indonesia juga punya definisi UMKM tersendiri, Kementerian Koperasi dan UMKM memiliki definisinya sendiri, dan lain-lain.
Kemudian terkait basis data tunggal ini juga dinilai penting guna memastikan layanan lebih mudah diberikan, termasuk bagaimana peningkatan dan pengembangan UMKM dan startup lebih mudah dilakukan.
Pengelolaan terpadu UMKM dilakukan secara tersentralisasi, kemudian kemitraan UMKM dijamin dengan penanaman modal asing dan perusahaan lebih besar agar UMKM lebih menyentuh bisnis inti dan tidak hanya menjadi pemain pinggiran.
Baca Juga
Kegaduhan UU Cipta Kerja karena Buruknya Komunikasi Pemerintah
Bahkan terdapat mandat dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja ini yakni pemerintah wajib memfasilitasi sistem aplikasi pembukuan sehingga para pelaku UMKM dimudahkan. (*)