Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Kadin Kaji Aturan Kompensasi Uang PHK Jadi 60 Persen Selama 6 Bulan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 18 Februari 2025
Kadin Kaji Aturan Kompensasi Uang PHK Jadi 60 Persen Selama 6 Bulan

Ilustrasi pekerja/buruh. (Foto: MP)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur bahwa pekerja yang terkena PHK mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan, diklaim merupakan bentuk kepedulian pemerintah terkait kesejahteraan pekerja.

Penambahan uang kompensasi dari sebelumnya hanya 45 persen dari upah menjadi 60 persen diharapkan bisa memberikan kesempatan yang lebih luas untuk bagi korban PHK untuk berwirausaha, hingga mempelajari keahlian baru yang dibutuhkan industri atau dunia kerja.

Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia akan mengkaji Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2025 (PP 6/2025) yang mengatur bahwa pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) mendapat manfaat uang tunai sebesar 60 persen dari upah selama enam bulan.

"Kita akan pelajari dan bicara dengan para anggota kita, tapi saya mengerti maksud dan tujuannya ialah untuk memastikan bahwa para pekerja itu diperhatikan dengan baik, diperlakukan dengan adil oleh perusahaan-perusahaan," ujar Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya Bakrie di Jakarta, Selasa (18/2).

Baca juga:

Menaker Akui #KaburAjaDulu Tantangan untuk Pemerintah Berbenah

Ia mengaku kondisi itu, sedikit banyak bisa membantu daya beli masyarakat yang berada di tengah keadaan yang memang penuh tantangan.

"Saya ingin menyampaikan bahwa secara global tantangan ekonomi itu tidak mudah, baik dari urusan perang tarif antara China dan Amerika Serikat, pelambatan ekonomi dari dunia sampai kepada isu-isu geopolitik baik di Timur Tengah maupun Eropa Tengah," ktanya,

Ia menegaskan, dengan kondisi itu, Indonesia masih memikirkan bagaimana membuat masyarakat sejahtera, yang ujungnya ekonomi bergulir.

"Sehingga yang tadi itu selalu kerjasama antara tripartit yakni pengusaha, pemerintah, dan pekerja," katanya. (*)

#Menaker #Kadin
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Kadin Luncurkan Platfrom "We Buy From Indonesia" Perluas Produk Indonesia di Pasar Global
Melalui platform tersebut, Kadin memetakan rantai pasok produk ekspor beserta perusahaan yang terlibat agar peluang peningkatan ekspor lebih mudah diidentifikasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Kadin Luncurkan Platfrom
Indonesia
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Kemnaker terus berupaya hadir untuk membantu semuanya, mulai dari pencari kerja, pekerja, hingga pekerja yang terkena PHK.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Juli 2026
30 Persen Peserta Magang Nasional Lanjut Bekerja di Tempat Magang
Indonesia
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Tahap pertama pelaksanaan Magang Nasional tahun 2026 sendiri direncanakan dimulai pada Juli mendatang dengan target awal sekitar 50 ribu orang peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
Uang Saku Peserta Magang Nasional Tahun Ini Masih Ditanggung Pemerintah
Indonesia
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
WFH mulai berlaku bagi pekerja swasta, BUMN, dan BUMD. Menaker minta pekerja lapor jika hak dipotong atau gaji dikurangi.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 01 April 2026
WFH Diterapkan, Menaker Ingatkan Perusahaan Tak Boleh Kurangi Gaji
Indonesia
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
salah satu aspek penting dalam pembahasan regulasi tersebut adalah soal hak dan perlindungan para pekerja platform, termasuk mitra pengemudi ojek daring
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 11 Maret 2026
Menaker Siapkan RUU Pekerja Platform dan Aturan Pekerja Informal
Indonesia
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
transparansi dinilai penting agar mereka memahami dasar perhitungan BHR yang diterima, sekaligus mencegah potensi selisih dan sengketa sejak awal.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 04 Maret 2026
Gubernur Diminta Memantau Pencairan BHR Ojol di Daerah
Indonesia
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
BHR Keagamaan diberikan dalam bentuk uang tunai paling sedikit 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 Maret 2026
Kemenaker Terbitkan Aturan BHR Ojol, Ada 850 Ribu Yang Wajib Menerima
Indonesia
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Informasi lebih lengkap mengenai program Pelatihan Vokasi Nasional ini dapat diakses melalui laman skilhub.kemenaker.go.id.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 27 Februari 2026
Lulusan SMA-SMK Bakal Diikutkan Program Vokasi Nasional, Dapat Uang Transport 20 Ribu Per Hari
Indonesia
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Ombudsman menyarankan Kemnaker dan pemerintah daerah untuk menegaskan sanksi terhadap perusahaan yang tidak patuh dalam pembayaran THR keagamaan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 25 Februari 2026
Menaker Janji Awasi Ketat Pencairan THR Pekerja
Indonesia
Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Upah minimum adalah upah terendah yang ditetapkan oleh pemerintah yang berlaku bagi pekerja/buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun pada perusahaan
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 22 Januari 2026
 Menaker Dorong Upah Minimum Semakin Dekat Dengan Kebutuhan Hidup Layak
Bagikan