Moeldoko: UU Cipta Kerja Berorientasi Masa Depan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Minggu, 18 Oktober 2020
Moeldoko: UU Cipta Kerja Berorientasi Masa Depan

Kepala KSP Moeldoko. (Foto: setkab.go.id).

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - UU Cipta Kerja yang disahkan DPR menuai polemik. Ada kelompok masyarakat yang mendukung, namun tak sedikit pula yang menolaknya. Istana menilai perdebatan itu disebabkan karena publik tidak mengerti tujuan pemerintah sesungguhnya dalam menggagas undang-undang tersebut.

Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menjelaskan, pemerintah berupaya menciptakan lapangan kerja baru seluas-luasnya melalui UU Cipta Kerja. UU ini, merupakan solusi terhadap rumitnya birokrasi dan regulasi yang selama ini menghambat investasi di Indonesia.

"Ini membuat tidak adanya kepastian bagi siapapun, termasuk investor. Peringkat kompetitif (competitiveness index) Indonesia ada di bawah Malaysia dan Thailand. Saya tangkap mungkin Presiden malu melihat kondisi ini. Presiden ingin Indonesia bisa maju dalam kompetisi global," tuturnya kepada awak media, Sabtu (17/10).

Baca Juga:

Demo Penolakan UU Cipta Karya Diduga Ditunggangi Buat Bikin Rusuh

Mantan Panglima TNI ini menekankan, UU Cipta Kerja adalah sebuah undang-undang yang berorientasi pada kebutuhan masa depan. Indonesia akan mendapatkan bonus demografi dalam beberapa tahun ke depan. Namun, 80 persen angkatan kerja memiliki tingkat pendidikan yang rendah.

"Pemerintah memikirkan bagaimana mereka-mereka ini harus mendapatkan pekerjaan. Untuk itu perlu menyederhanakan dan mensinkronisasikan berbagai regulasi yang saya sebut sebagai hyper-regulation yang menghambat penciptaan lapangan kerja," ujar Moeldoko.

Visi membangun Indonesia maju antara lain, pembangunan sumber daya manusia (SDM), reformasi birokrasi, dan transformasi ekonomi.

"Wajah baru Indonesia di masa mendatang itulah yang menjadi cita-cita, menjadi janji Presiden," kata Moeldoko.

Demo Buruh
Demo Buruh. (Foto: MP/Rizky).

Ia menilai, banyak tokoh belum memahami isi Undang-Undang Cipta Kerja, namun sudah menolak undang-undang tersebut.

"Saya lihat banyak tokoh yang sesungguhnya belum memahami isi sepenuhnya, tapi keburu menolak. Padahal saat ini yang dibutuhkan adalah sebuah persatuan," ujar dia.

Moeldoko mengatakan UU Cipta Kerja ini bukan untuk menyingkirkan pemikiran tertentu. Banyak orang berpandangan UU Cipta Kerja merugikan, padahal undang-undang ini menciptakan lapangan pekerjaan baru seluas-luasnya.

"Kita mengupayakan ada jaminan lebih baik tentang pekerjaan, jaminan pendapatan lebih baik, dan jaminan lebih baik bidang sosial. Itu poin yang penting," kata dia. (Knu)

Baca Juga:

UU Cipta Kerja Diklaim Mudahkan Usaha Syariah

#UU Cipta Kerja #KSP #Jenderal Moeldoko
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional
PEVS 2025 in Collaboration with Asiabike Jakarta hadir sebagai solusi atas berbagai tantangan tersebut
Angga Yudha Pratama - Selasa, 29 April 2025
Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional
Indonesia
Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
Mantan Kepala Staf Kepresidenan itu menyayangkan tindak premanisme yang terjadi pada pembangunan pabrik yang digadang-gadang akan menjadi pabrik otomotif terbesar di ASEAN tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 23 April 2025
Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
Indonesia
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Satgas Percepatan Sosialisasi UU Cipta Kerja sebelumnya dibentuk untuk mempercepat penerapan UU Cipta Kerja di seluruh wilayah Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 09 November 2024
Prabowo Bubarkan Satgas Percepatan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja
Indonesia
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Putusan MK ini berdampak besar terhadap upah minimum yang akan ditentukan dalam waktu dekat.
Dwi Astarini - Selasa, 05 November 2024
21 Poin Penting Putusan MK soal Uji Materi UU Cipta Kerja
Indonesia
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Putusan MK yang telah mengakomodasi berbagai aspirasi publik terkait UU Ciptaker.
Wisnu Cipto - Selasa, 05 November 2024
DPR Minta Pemerintah Tindak Lanjuti Putusan MK Tentang UU Cipta Kerja
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
MK setidaknya mengabulkan pengujian konstitusional 21 norma dalam UU Cipta Kerja yang dimohonkan oleh Partai Buruh.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 31 Oktober 2024
MK Kabulkan Sebagian Gugatan  Partai Buruh Tentang Cipta Kerja.
Indonesia
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Jokowi menyinggung UU Cipta Kerja yang merevisi 80 UU dan 1.200 pasal sebagai upaya menderegulasi peraturan yang tumpang tindih.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 16 Agustus 2024
Jokowi Pamerkan Capaian Bikin UU Cipta Kerja dan KUHP di 10 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Moeldoko Pastikan Hadir di Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN
Pihak Istana dan Otorita IKN menyiapkan Hotel Nusantara dan rumah tapak menteri sebagai penginapan anggota kabinet
Angga Yudha Pratama - Selasa, 06 Agustus 2024
Moeldoko Pastikan Hadir di Sidang Kabinet Paripurna Perdana di IKN
Indonesia
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Menurut Ngabalin semuanya berdasarkan pertimbangan memiliki pengalaman yang banyak dalam melayani masyarakat
Angga Yudha Pratama - Senin, 24 Juni 2024
Istana Tegaskan Tak Cawe-Cawe dalam Pelantikan Sejumlah Pj Gubernur
Indonesia
Kemenkes: Kratom Tak Masuk Jenis Narkotika
Presiden Jokowi telah memerintahkan penelitian lebih lanjut tentang kratom karena tanaman ini sudah beredar di masyarakat.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Juni 2024
Kemenkes: Kratom Tak Masuk Jenis Narkotika
Bagikan