Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

UU Cipta Kerja Diklaim Mudahkan Usaha Syariah

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Sabtu, 17 Oktober 2020
UU Cipta Kerja Diklaim Mudahkan Usaha Syariah

Ilustrasi UMKM. (KemenKop UMKM).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Undang-Undang Cipta Kerja dinilai tak hanya memberikan kemudahan investasi dan berusaha dalam skala besar dan sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) untuk menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. UU Cipta kerja juga memperkuat peluang bagi usaha syariah.

Wakil Ketua Komisi Tetap Pembiayaan Infrastruktur Bidang Konstruksi dan Infrastruktur KADIN Irvan Rahardjo menyebut, siapa pun yang memegang prinsip syariah dan dengan berkoperasi akan mendapat peluang berusaha, karena pendirian koperasi jadi lebih mudah dan adanya kepastian hukum untuk koperasi syariah.

Berdasarkan data pada awal 2020, Koperasi Simpan Pinjam Pembiayaan Syariah dan Koppontren memiliki total aset hingga Rp6,6 triliun.

Baca Juga:

Pengerjaan Underpass Senen Sudah 88 Persen, Tahun Depan Warga Bisa Pakai

"Ini tentunya kabar baik. Koperasi dengan prinsip syariah sekarang sudah dijamin dalam UU Cipta Kerja. Pendirian koperasi dengan prinsip syariah sudah mudah dengan adanya Pasal 86 UU Cipta Kerja yang menambahkan Pasal 44A dalam UU Perkoperasian," jelasnya.

Irvan memaparkan, UU Cipta Kerja sejatinya sangat baik, yakni memperkuat sektor Usaha Mikro Kecil dan Menangah (UMKM) serta mempermudah investasi untuk penciptaan lapangan kerja.

Keberpihakan pada UMKM ini, jelas Irvan, tentu penting dan strategis, karena sektor ini vital bagi kemajuan ekonomi Indonesia. Pada 2018, sektor UMKM menyumbang Rp8.573,9 Triliun terhadap total PDB yang besarnya Rp14.838,3 triliun, sehingga kontribusi UMKM terhadap PDB Indonesia mencapai 57,8%.

"Kontribusi UMKM memang besar namun dari sisi nilai tambah masih rendah terhadap PDB secara keseluruhan," jelas Irvan.

Ia mengingatkan, peranan UMKM terhadap perekonomian nasional sangat besar. Diantaranya peranan terhadap jumlah unit usaha mencapai 99,9%, peranan terhadap penyerapan tenaga kerja mencapai 97%, dan peranan terhadap PDB mencapai 61%.

Selain itu, data menunjukkan tenaga kerja Indonesia didominasi pada sektor mikro dengan jumlah 107,3 juta orang, setara dengan 89%. Sisanya mengisi sektor kecil menengah, dan usaha besar dengan total 13,1 juta orang.

Bahkan, tegas Irvan, salah satu inti UU Cipta Kerja, adalah pengaturan yang membuka selebar-lebarnya akses pasar dan tempat usaha, sehingga potensi tumbuh UMKM semakin besar.

"Hal ini terlihat dalam Pasal 97 dan 104 UU Cipta Kerja, dimana pemerintah memberikan peluang bagi para pelaku Usah Mikro dan Kecil (UMK) dengan memberikan porsi paling sedikit 40% dari hasil produk dalam negeri untuk pengadaan barang/jasa pemerintah pusat maupun pemerintah daerah sesuai ketentuan perundang-undangan," jelasnya.

Irvan menyebut UU Cipta Kerja memberikan beragam akses Pembiayaan bagi UMKM, sebagaimana diatur dalam pasal 102 UU Cipta Kerja dimana pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan dunia usaha membantu memberikan pendampingan kepada UMKM untuk berkembang melalui akses-akses pembiayaan.

Secara rinci, Irvan menyebut 6 (enam) poin peran UU Cipta Kerja bagi Koperasi dan UMKM. Yakni meningkatkan penyerapan tenaga kerja; Menjadikan koperasi sebagai lemabaga ekonomi pilihan masyarakat; Memperkuat posisi UMKM dalan ranah pasok; Akselerasi Digitalisasi KUMKM; memberikan pembiayaan yang mudah dan murah bagi UKM; dan memberi prioritas pasar bagi produk UMKM. (Knu)

Baca Juga:

Soal Mobil Dinas, BW Sebut Pimpinan KPK Berbuat Cela

#UU Cipta Kerja #UMKM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Pemda dan pelaku UMKM terus bersinergi untuk memanfaatkan animo masyarakat yang tinggi menjelang final Piala Dunia 2026.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Juli 2026
DPR Harap Final Piala Dunia 2026 Jadi Momentum Panen Rezeki bagi UMKM Tanah Air
Indonesia
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
APBN 2026 diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas nasional termasuk pemberdayaan UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Juli 2026
Bunga Pinjaman Bagi Pelaku Usaha Mikro  Turun Dari 22,5 Persen Jadi 8 Persen
Indonesia
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Selain mengutamakan produk lokal, Permendag Nomor 19 Tahun 2026 juga ditujukan untuk memperkuat perlindungan konsumen dalam perdagangan digital.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Juli 2026
Alogaritma Platform E-Commerce Harus Utamakan Produk UMKM Dalam Negeri
Indonesia
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Data Sistem Statistik Ekonomi dan Keuangan Indonesia (SSKI) Bank Indonesia pada 2025, total kredit perbankan mencapai Rp 8.149 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Juli 2026
UMKM Indonesia Butuh Suntikan Kredit Rp 540 Triliun
Indonesia
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
PNM memperluas layanan keuangan ke wilayah 3T melalui 516 unit dari total 4.035 jaringan pelayanan. Fokus pada pembiayaan dan pemberdayaan perempuan pengusaha ultra mikro.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 13 Juli 2026
Transformasi PNM di Bawah Danantara, Perluas Pemberdayaan UMKM hingga Wilayah 3T
Indonesia
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Penyusunan regulasi tersebut ditargetkan dapat diselesaikan secepatnya agar status pelaku usaha bagi pengemudi ojol segera memiliki dasar hukum
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 08 Juli 2026
Ojol Bakal Masuk Sebagai UMKM
Indonesia
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Komisi VII DPR meminta Kemendag dan Komdigi membentuk tim audit independen untuk mengusut dugaan penahanan dana pelaku UMKM di TikTok Shop.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
DPR Desak Pemerintah Audit TikTok Shop usai Dugaan Penahanan Dana UMKM
Indonesia
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
SPAI menolak pengemudi ojol, taksol, dan kurir kargo dikategorikan sebagai UMKM. Desak pemerintah mengakui mereka sebagai pekerja dan menjamin hak ketenagakerjaan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 08 Juli 2026
SPAI Tolak Pengemudi Ojol Masuk Kategori UMKM, Minta Pemerintah Akui sebagai Pekerja
Indonesia
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
OJK mengapresiasi dukungan Bank Jakarta dalam Program Pengembangan Ekonomi Daerah yang memperkuat ekosistem ekonomi kreatif dan inklusi keuangan di DKI Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 06 Juli 2026
OJK Apresiasi Dukungan Bank Jakarta Perkuat Ekonomi Kreatif Lewat Program PED
Indonesia
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Implementasinya harus dilakukan secara terukur dengan mempertimbangkan kondisi riil pelaku UMKM.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Juli 2026
Pajak Pedagang Online Harus Lihat Kondisi Riil
Bagikan