Soal Mobil Dinas, BW Sebut Pimpinan KPK Berbuat Cela
Ilustrasi KPK. (ANTARA)
MerahPutih.com - Rencana pengadaan fasilitas mobil dinas terhadap pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menuai kritik.
Mantan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto atau BW menyebut pimpinan lembaga antirasuah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik apabila menerima fasilitas mobil dinas.
Menurutnya, dari sisi manajemen, KPK dibangun dengan sistem gaji tunggal atau single salary bagi para pegawainya. Karena mekanisme itu pula, seluruh fasilitas sudah disatukan dalam satu komponen gaji.
Baca Juga:
Seharusnya, kata BW, tidak boleh ada pemberian fasilitas kendaraan karena akan redundant atau mubazir.
"Dengan menerima pemberian mobil dinas, maka pimpinan KPK telah melakukan perbuatan tercela yang melanggar etik dan perilaku karena menerima double pembiayaan dalam struktur gajinya," kata BW dalam keterangan tertulis, Jumat (16/10).
BW mengingatkan, KPK sejak awal dibangun dengan citra sebagai lembaga yang efisien, efektif, serta menjunjung tinggi integritas dan kesederhanaan.
Menurut dia, pemberian fasilitas mobil dinas yang digadang-gadang berkapasitas cc mesin tinggi itu tidak akan efektif karena tak berpengaruh langsung terhadap kinerja KPK.
"Pimpinan KPK sedang meninggikan keburukannya dalam hal keteladanan. Tindakan ini sekaligus sesat paradigmatis," ujar BW.
Baca Juga:
Saut Situmorang: Mobil Dinas tidak Mendesak, Lebih Baik Naikkan Gaji Pegawai KPK
Diketahui, DPR telah menyetujui anggaran pengadaan mobil dinas bagi pimpinan, dewan pengawas, dan pejabat struktural KPK pada 2021. Namun, KPK enggan membeberkan rincian anggaran tersebut lantaran pagu anggaran belum final.
Hanya saja, berdasarkan informasi yang dihimpun, mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sementara untuk keempat Wakil Ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar. Total kelima mobil tersebut rencananya akan berspesifikas di atas 3.500 cc. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji