Eks Pimpinan KPK Nilai Pengadaan Mobil Dinas Kurang Pantas
Mantan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MetahPutih.com - Pengadaan mobil dinas untuk pimpinan, Dewan Pengawas, dan pejabat struktural di KPK menuai beragam tanggapan.
Mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif berpendapat, pimpinan KPK seharusnya berempati pada kondisi bangsa lantaran orang miskin di Indonesia masih mencapai 20 jutaan. Apalagi, di saat masyarakat masih prihatin akibat pandemi COVID-19.
"Dan penambahan kemiskinan baru akibat COVID-19 yang menurut BPS sebanyak 26,42 juta sehingga kurang pantas untuk meminta fasilitas negara disaat masyarakat masih prihatis seperti sekarang," kata Laode saat dikonfirmasi, Jumat (16/10).
Baca Juga:
Saut Situmorang: Mobil Dinas tidak Mendesak, Lebih Baik Naikkan Gaji Pegawai KPK
Laode pun mengingatkan kembali soal nilai-nilai luhur yang selama ini dipegang lembaga antirasuah, seperti independen dan sederhana.
“Walaupun status KPK menjadi ASN, tapi nilai-nilai luhur KPK seperti: independen dan sederhana tidak boleh ditinggalkan," ujarnya.
Laode mengaku, pimpinan KPK periode 2015-2019 tidak pernah membahas soal pengadaan mobil dinas.
"Kami tidak pernah membahas tentang pengadaan mobil dinas buat pimpinan dan pejabat struktural," tutup dia.
Baca Juga:
Seperti diketahui, Komisi III DPR telah menyetujui anggaran mobil dinas bagi pimpinan, Dewan Pengawas, hingga pejabat struktural KPK tahun 2021.
Berdasarkan informasi, mobil dinas untuk Ketua KPK dianggarkan sebesar Rp1,45 miliar. Sementara untuk keempat Wakil Ketua KPK dianggarkan masing-masing Rp1 miliar dengan spesifikasi di atas 3.500 cc. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Kepala KPP Banjarmasin Terkait Dugaan Suap Restitusi PPN
KPK Gelar OTT di Jakarta dan Lampung, Sita Uang Miliaran dan 3 Kg Emas
OTT KPK di Banjarmasin Terkait Restitusi Pajak
Presiden Prabowo Beri Perintah Jaksa Periksa Mantan Petinggi BUMN, Ini Komentar KPK
KPK Kembali Bersihkan Kantor Pajak, OTT di Banjarmasin
Aset Ridwan Kamil Banyak Tidak Masuk LHKPN, KPK Ibaratkan Kepingan Puzzle
KPK Wajibkan WNA Yang Jadi Direksi BUMN Lapor Harta Kekayaan
Dugaan Korupsi RPTKA Kemnaker Capai Rp53 Miliar, KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Hanif Dhakiri
KPK Dalami Aktivitas Ridwan Kamil di Luar Negeri hingga Penukaran Mata Uang Asing Miliaran Rupiah
KPK Beberkan Alasan belum Tahan Gus Yaqut di Kasus Kuota Haji