Kades Ponggok Klaten Jadi Tersangka Kasus Dugaan Penipuan
Kamis, 28 Agustus 2025 -
MERAHPUTIH.COM - KEPALA Desa (Kades) Ponggok, Klaten, Junaedhi Mulyono menjadi tersangka kasus dugaan penipuan uang miliaran rupiah yang berasal dari dana talangan milik owner PT SHA SOLO, KPH Aryo Hidayat Adiseno. Penetapan tersangka diumumkan Ditreskrimum Polda Jateng.
Direskrimum Polda Jateng Kombes Dwi Subagjo mewakili Kapolda Jateng Irjen Ribut Hari Wibowo membenarkan adanya penetapan tersangka tersebut. “Ya (Junaedhi), telah ditetapkan tersangka kasus dugaan penipuan,” kata Dwi, Kamis (28/8).
Pihak pelapor yakni Aryo Hidayat Adiseno mengatakan pihaknya sudah diberi tahu Polda Jateng kasus tersebut sudah ada penetapan tersangka. Pada awal 2025, berkas berita acara pemeriksaan (BAP) sudah dilimpahkan ke kejaksaan. “Saat ini, kami proses memenuhi petunjuk dari jaksa penuntut umum,” kata Aryo.
Ia mengatakan sudah cukup lama melaporkan kasus ini, tetapi untuk penanganan lebih lanjut pihaknya serahkan sepenuhnya ke penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga:
Popularitas Umbul Ponggok Berhasil Mensejahterakan Penduduk Setempat
Berdasar informasi yang dihimpun, perkara ini bermula ketika Junaedhi meminjam dana talangan dari Aryo Hidayat Adiseno secara bertahap dengan jumlah total Rp 4,5 miliar. Uang sebanyak itu digunakan untuk proyek pembangunan jembatan dan alat kesehatan (alkes) di wilayah Sragen. Pinjaman dana talangan tersebut tertuang dalam surat perjanjian yang disepakati kedua belah pihak.
Setelah beberapa bulan kerja sama berjalan dan pada saat jatuh tempo pengembalian dana talangan, tersangka tidak dapat mewujudkannya. Tersangka beberapa kali mengirim cek untuk transaksi, tapi pada saat hendak dicairkan, oleh pihak bank, cek tersebut ditolak karena dana tidak mencukupi.
"Beberapa kali yang bersangkutan mengirim cek, tapi tidak bisa dicairkan, kasus ini kemudian kami laporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng," ungkap Aryo.
Begitu kasus ini diproses lebih lanjut mulai penyelidikan hingga penyidikan, kata dia, Junaedhi akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pada 29 Mei 2024. Adapun rincian dana talangan yang diterima Junaedhi sejak 02 Februari 2019 hingga 19 Juni 2020, dari pemilik PT SHA SOLO sebesar Rp 4,5 miliar.
Dari total dana talangan sebanyak Rp 4,5 miliar itu, menurut informasi, Junaedhi baru mengembalikan ke Aryo sebanyak Rp 1,5 miliar setelah perkara ini dilaporkan ke Ditreskrimum Polda Jateng.
Saat dimintai komentar, Junaedhi Mulyono tidak menyanggah permasalahan tersebut. Namun sejauh ini, dia terus berupaya untuk mengembalikan dana talangan sesuai hitungan yang disepakati.
"Upaya untuk melunasi utang selama ini masih kami lakukan, semoga dalam waktu dekat dapat kami selesaikan," pungkas Junaedhi.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Pekerja Positif COVID-19, Obyek Wisata Umbul Ponggok Ditutup
?