Kader PDIP Tak Setuju Anies Banding UMP 2022
Rabu, 27 Juli 2022 -
MerahPutih.com - Langkah Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menuai kritik.
Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, keputusan tersebut akan memberatkan Pemerintah DKI. Sebab bila banding itu dimenangkan oleh Anies, maka ada uang APBD DKI akan keluar sekitar Rp 22 miliar.
Baca Juga:
Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih
"Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 milar per bulan. Rp 22 miliar itu perhitungan kenaikan UMP PJLP sejumlah 75 ribu orang," ucap Gilbert di Jakarta, Rabu (27/7).
Kendati demikian, Gilbert mengungkapkan, bahwa upaya banding yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan terhadap Putuskan PTUN soal UMR merupakan hak Pemprov. Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan.
"Terkesan sekedar upaya menolak Putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," paparnya.
Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.
Baca Juga:
Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.
Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.
Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.
Yayan berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 tahun 2021 tidak dibatalkan.
"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan, Rabu (27/7). (Asp)
Baca Juga:
KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022