Kader PDIP Tak Setuju Anies Banding UMP 2022

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 27 Juli 2022
Kader PDIP Tak Setuju Anies Banding UMP 2022

Sejumlah buruh berunjuk rasa di menuntut Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN soal UMP 2022. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Langkah Gubernur Anies mengajukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2022 menuai kritik.

Menurut Anggota DPRD DKI Jakarta, Gilbert Simanjuntak, keputusan tersebut akan memberatkan Pemerintah DKI. Sebab bila banding itu dimenangkan oleh Anies, maka ada uang APBD DKI akan keluar sekitar Rp 22 miliar.

Baca Juga:

Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih

"Dari sudut pemerintahan, kenaikan UMP ini justru merepotkan Pemprov DKI dengan beban APBD bertambah sekitar Rp 22 milar per bulan. Rp 22 miliar itu perhitungan kenaikan UMP PJLP sejumlah 75 ribu orang," ucap Gilbert di Jakarta, Rabu (27/7).

Kendati demikian, Gilbert mengungkapkan, bahwa upaya banding yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan terhadap Putuskan PTUN soal UMR merupakan hak Pemprov. Akan tetapi hal ini terasa kurang bijaksana karena tidak ada bukti baru yang hendak disampaikan.

"Terkesan sekedar upaya menolak Putusan atau untuk memenuhi permintaan pihak lain," paparnya.

Sebelumya, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan memutuskan untuk melakukan banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) No. 1517 Tahun 2021.

Baca Juga:

Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

Dengan upaya banding ini, Pemprov DKI berharap jika nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) sesuai Kepgub tersebut tidak dibatalkan.

Kepala Biro Hukum Setda DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, mengatakan, Pemprov DKI mengapresiasi keputusan majelis hakim atas putusan yang telah ditetapkan. Majelis Hakim membenarkan kewenangan Gubernur DKI Jakarta dalam membuat kebijakan UMP serta membenarkan hak pekerja mendapatkan upah layak.

Namun, setelah mengkaji dan mempelajari secara komprehensif putusan Majelis Hakim tersebut masih belum sesuai dengan harapan, yaitu kenaikan UMP yang layak dengan mempertimbangkan tingkat hidup layak dan kenaikan inflasi, maka Pemprov DKI memutuskan melakukan banding untuk menjaga kelayakan dan kesejahteraan pekerja.

Yayan berharap dengan adanya upaya banding ini, besaran UMP DKI 2022 senilai Rp 4.641.852 sesuai Kepgub No.1517 tahun 2021 tidak dibatalkan.

"Hal ini karena nilai UMP yang ditetapkan dalam Kepgub tersebut telah mempertimbangkan angka inflasi, serta kelayakan dan kesejahteraan hidup pekerja," kata Yayan, Rabu (27/7). (Asp)

Baca Juga:

KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022

#Anies Baswedan #PTUN #UMP #PDIP
Bagikan
Ditulis Oleh

Asropih

Berita Terkait

Indonesia
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Demonstrasi dipusatkan di Istana Negara dengan titik kumpul di Patung Kuda pukul 10.00 WIB, melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Jawa Barat, hingga Jawa Timur
Wisnu Cipto - Senin, 26 Januari 2026
Rabu Lusa Buruh Geruduk Istana, Bawa 3 Isu Besar
Indonesia
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Ratusan buruh akan menggelar aksi serentak di Jakarta pada Kamis (15/1). Sejumlah tuntutan bakal dilayangkan, termasuk revisi UMP DKI.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 15 Januari 2026
Buruh akan Demo Serentak Kamis (15/1), Tuntut Revisi UMP DKI dan RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
"Reformasi bukan untuk dibatalkan secara perlahan. Reformasi harus dijaga, diperkuat, dan disempurnakan," tutur Megawati.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
PDIP: Penolakan Pilkada oleh DPRD Merupakan Sikap Ideologis, Konstitusional, dan Historis
Indonesia
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Legitimasi elektoral dan besarnya kekuasaan negara tidak secara otomatis menjamin terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 13 Januari 2026
Megawati Tegaskan PDIP Tidak Akan Biarkan Stabilitas Dibangun Dengan Korbankan Demokrasi
Indonesia
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
PDIP percaya hak rakyat dalam menentukan pemimpin daerah lewat Pilkada langsung tidak boleh diganggu gugat
Wisnu Cipto - Selasa, 13 Januari 2026
Hasil Rakernas, PDIP Dorong E-Voting Solusi Hemat Biaya Pilkada Langsung
Indonesia
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Meski kini tidak lagi berada dalam struktur kepengurusan, Rudy menegaskan tidak pernah memiliki ambisi jabatan, baik di legislatif maupun eksekutif.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Dapat Bintang Jasa Kehormatan PDIP, FX Rudyatmo Ngaku Tidak Dapat Penugasan Partai
Indonesia
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
PDIP mendesak pemerintah untuk memperbaiki manajemen penanggulangan bencana dengan memperkuat sistem mitigasi bencana.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Rakernas PDIP Tetapkan 'Merawat Pertiwi' sebagai Sikap Ideologis Hadapi Krisis Lingkungan
Indonesia
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Polri harus tegak lurus sebagai alat negara yang menjaga ketertiban, bukan instrumen kekuasaan.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
PDIP Suarakan Reformasi TNI-Polri, Tolak Dwifungsi dan Pastikan Loyalitas Tunggal pada Negara
Indonesia
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
Kedaulatan politik dan kemandirian ekonomi menjadi harga mati dalam menghadapi tantangan nasional.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
Rakernas I PDIP Tegaskan Kedaulatan Politik, Kutuk Penculikan Presiden Maduro oleh AS
Indonesia
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Mendorong penerapan teknologi untuk efisiensi anggaran tanpa mengurangi kualitas demokrasi.
Dwi Astarini - Senin, 12 Januari 2026
PDIP Desak Pilkada Langsung Tetap Dipertahankan, Usul Gunakan E-Voting
Bagikan