Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 27 Juli 2022
Anies Banding UMP DKI 2022 ke PTUN, Buruh Ucapkan Terima Kasih

Buruh berunjuk rasa menuntut Gubernur DKI Anies Baswedan melakukan banding atas putusan PTUN Jakarta soal UMP 2022, Rabu (20/7/2022). ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna

Ukuran:
14
Font:
Audio:

MerahPutih.com - Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mendukung upaya banding yang dilakukan Gubernur Anies Baswedan atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang memenangkan gugatan Apindo terkait Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI tahun 2022.

"Kami sangat setuju dan mendukung sikap konsisten Gubernur yang menginginkan buruh DKI mendapatkan upah layak dengan mengajukan banding atas hasil utusan PTUN terkait UMP DKI," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulisnya, Rabu (27/7).

Dengan upaya hukum Anies ini, KSPI menyampaikan ucapan terima kasih, lantaran sudah mau mendengar aspirasi elemen buruh yang mendesak banding. Langkah ini, menurut Said Iqbal, merupakan rasa empati Anies pada upah buruh Jakarta.

Baca Juga:

Anies Ajukan Banding Putusan PTUN soal UMP DKI 2022

"KSPI mengucapkan terima kasih kepada Gubernur yang tegas dan memiliki empati yang seimbang kepada buruh dan pengusaha," ujar Said Iqbal.

Di samping itu, lanjutnya, UMP DKI sudah berjalan 7 bulan dan tidak ada satu pun surat keberatan dari pengusaha.

"Hubungan buruh dan pengusaha selama ini juga baik-baik saja dalam menjalankan UMP yang sudah ada tersebut," tegasnya.

Untuk itu, KSPI dan Partai Buruh meminta pengusaha tetap menjalankan UMP DKI yang sudah berjalan yaitu sebesar Rp 4.641.854 dan tidak boleh diturunkan.

Baca Juga:

Respons NasDem soal Usulan Duet Anies-AHY di Pilpres 2024

Sebelumnya, aliansi buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggeruduk kantor Gubernur Anies Baswedan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Rabu (20/7) lalu.

Dalam aksinya, buruh meminta Gubernur Anies untuk melakukan banding terhadap putusan PTUN yang menurunkan nilai UMP DKI Jakarta tahun 2022 dari Rp 4.641.854 menjadi Rp 4.573.8454.

Jika tuntutan ini tak dijalankan Anies, elemen buruh mengancam akan menggelar aksi unjuk rasa kembali yang lebih besar di Balai Kota DKI.

Mulanya, Gubernur Anies Baswedan merevisi Kepgub DKI nomor 1395 tahun 2021 tentang UMP 2022 menjadi Kepgub 1517 tahun 2021.

Dalam revisi itu, Anies menaikkan UMP 2022 di DKI sebesar 5,1 persen menjadi Rp 4.641.854 dari ketetapan sebelumnya hanya 0,85 persen sebesar Rp 4.453.935.

Dengan revisi dan kenaikan UMP 2022 itu, para pengusaha kemudian mendaftarkan gugatan ke PTUN Jakarta pada 13 Januari 2022 dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT.

Kemudian, PTUN melalui laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di Jakarta, membatalkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Anies Baswedan terkait revisi UMP DKI 2022.

PTUN juga menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021 dibatalkan. Untuk itu, Anies diminta mencabut Kepgub tersebut.

Selanjutnya, PTUN mewajibkan Anies untuk menerbitkan keputusan PTUN soal UMP DKI.

Terutama yang berdasarkan pada rekomendasi Dewan Pengupahan DKI pada 15 November lalu sebesar Rp 4.573.845.

Artinya, UMP DKI Jakarta 2022 batal naik 5,1 persen atau Rp 225.667 ke Rp 4.641.854. (Asp)

Baca Juga:

KSPI Sebut Anies Inkonsisten soal Putusan PTUN Batalkan UMP DKI 2022

#Buruh #UMP DKI #Anies Baswedan
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Andi Gani yang didampingi Presiden Partai Buruh Sekaligus Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyatakan, mereka tidak bersedia menjadi pejabat tinggi negara setingkat menteri.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan
Indonesia
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Hubungan industrial yang harmonis saja tidak cukup. Dunia kerja Indonesia perlu bergerak ke arah hubungan industrial transformatif dengan produktivitas sebagai kunci utama, kata Yassierli, menekankan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia
Indonesia
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Adapula sejumlah direksi dari Gojek ikut mengantarkan pemakaman korban.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Agustus 2025
Ribuan Ojol hingga Anies Antarkan Jenazah Affan Kurniawan yang Dilindas Mobil Rantis Brimob ke Liang Lahat
Indonesia
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Selain upah dan jaminan sosial, kesejahteraan pegawai juga bisa berasal dari fasilitas semisal kendaraan khusus pegawai yang mengangkut dari titik pemberhentian tertentu ke tempat kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 28 Agustus 2025
Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik
Indonesia
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Dalam aksi tersebut, Said Iqbal mengklaim ada 5.000 buruh dari Jabodetabek dan Karawang yang ikut berunjuk rasa
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi
Indonesia
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Menurutnya, unjuk rasa adalah bagian dari praktik demokrasi di Indonesia dan merupakan hal yang lumrah untuk menyampaikan pendapat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik
Berita
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Jakarta akan menjadi pusat perhatian pada Kamis, 28 Agustus 2025, saat lebih dari 10 ribu buruh sampaikan tuntutan ke pemerintah dan DPR RI.
ImanK - Rabu, 27 Agustus 2025
Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya
Indonesia
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Presiden KSPI sekaligus Ketum Partai Buruh Said Iqbal mengatakan sekitar 10 ribu buruh dari Jabodetabek dan Karawang akan bergerak menuju Jakarta.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
Indonesia
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Diketahui sejumlah elemen buruh akan melaksanakan aksi demonstrasi di DPR besok.
Frengky Aruan - Rabu, 27 Agustus 2025
Buruh Gelar Demo Besar-besaran Kamis, 28 Agustus, Dishub DKI Jakarta Bakal Rekayasa Rute Transjakarta
Indonesia
Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 26 Agustus 2025
Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Bagikan