Respons NasDem soal Usulan Duet Anies-AHY di Pilpres 2024

Andika PratamaAndika Pratama - Rabu, 27 Juli 2022
Respons NasDem soal Usulan Duet Anies-AHY di Pilpres 2024

Gubernur DKI Anies Baswedan bersama Ketum Demokrat Agus Harimurti Yudhoyno (AHY). Foto: MerahPutih.comAsropih

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Wacana duet Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di Pilpres 2024 semakin menguat.

Ketua DPP Partai NasDem Willy Aditya menilai, yang terpenting terbangun chemistry antara Anies dan AHY serta disepakati oleh partai koalisi yang mengusungnya.

Baca Juga

Ganjar-Sandi Ungguli Anies-AHY di Simulasi Capres PRC

"Tentu proses membangun chemistry satu dan lain penting, ini kan bukan kawin paksa," kata Willy di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/7).

Menurut Willy, survei bukan satu-satunya pijakan dalam menentukan pasangan capres-cawapres. Survei, kata Willy, merupakan pendekatan kuantitatif sehingga dibutuhkan pendekatan kualitatif dalam menentukan capres-cawapres.

"Ada aspek-aspek sosiologis, historis, kultural yang juga perlu dipertimbangkan. Itu yang kemudian yang menjadi view lebih komprehensif," imbuhnya.

Baca Juga

Soal Usul Duet Anies-AHY, PKS Minta 'Ojo Kesusu'

Willy melanjutkan penentuan capres-cawapres yang diusung pada Pilpres 2024 juga harus berdasarkan kesepakatan partai koalisi. Menurut dia, proses tersebut masih jauh karena saat ini partai-partai masih melakukan penjajakan dan kesepahaman.

"Tetapi sekali lagi belum ada keputusan apapun, ini rembuknya masih jauh, proses untuk membangun kesepahaman aja ini baru di step by step masih lihat sana-sini," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Nasib Duet Anies-AHY Ada di Tangan Surya Paloh dan SBY

#Anies Baswedan #Agus Harimurti Yudhoyono #Partai Nasdem #Partai Demokrat #Pilpres #Pemilu #Partai Politik
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Penunjukan AHY sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 29 Tahun 2026
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 30 Mei 2026
Presiden Prabowo Tunjuk Menko AHY Pimpin Komite Kereta Cepat Jakarta-Bandung
Indonesia
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Partai harus melakukan kaderisasi politik perempuan yang serius dan berkelanjutan
Frengky Aruan - Kamis, 28 Mei 2026
Putusan MK soal Kuota Perempuan, Jangan Hanya Sekadar Syarat Administratif
Indonesia
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Sekjen Partai Demokrat Herman Khaeron buka suara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik memenuhi kuota 30 persen caleg perempuan.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Demokrat Sebut Putusan MK soal Kuota 30 Persen Caleg Perempuan Hanya Pertegas Aturan Lama
Indonesia
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
MK memutuskan ketentuan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam pencalonan anggota DPR dan DPRD bersifat wajib dipenuhi partai politik.
Frengky Aruan - Selasa, 26 Mei 2026
Komisi II DPR Nilai Putusan MK Jadi Perlindungan Hak Politik Perempuan
Indonesia
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
AHY menegaskan lonjakan harga tiket pesawat akibat kenaikan harga minyak dunia harus tetap dalam batas kewajaran. P
Wisnu Cipto - Minggu, 17 Mei 2026
Harga Tiket Pesawat Melonjak, Menko AHY Pesan Jangan Sampai Lewati Batas Wajar
Indonesia
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Upaya perombakan ini juga sejalan dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) yang mengamanatkan penguatan sistem politik melalui kodifikasi UU Pemilu, UU Pilkada, dan UU Parpol
Angga Yudha Pratama - Kamis, 30 April 2026
DPR Siap Rombak Aturan Main Keuangan Partai Politik di Tengah Desakan Revisi UU Parpol
Indonesia
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
PAN menolak usulan KPK soal pembentukan lembaga pengawas kaderisasi partai. Hal itu dinilai bisa melanggar konstitusi.
Soffi Amira - Kamis, 30 April 2026
PAN Tolak Usulan KPK Bentuk Lembaga Pengawas Kaderisasi Partai, Dinilai Langgar Konstitusi
Indonesia
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Menko Hukum Yusril Ihza Mahendra usulkan ambang batas parpol di DPR minimal 13 kursi sesuai jumlah komisi. Partai kecil bisa berkoalisi agar suara rakyat tetap terwakili.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 April 2026
Menko Yusril Usul Ambang Batas Parpol Sama dengan Jumlah Komisi di DPR
Indonesia
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Jika negara hadir memanfaatkan alat kuasa lewat sekolah sebagai pencetak tenaga kerja, hal yang muncul ialah Indonesia hanya sebagai negara pengguna, alih-alih menghasilkan inovasi lewat lulusannya.
Dwi Astarini - Rabu, 29 April 2026
Wacana Kemendikti Saintek Hapus Prodi di Universitas, Anies Baswedan: Harusnya Menjembatani, bukan Menggantikan
Indonesia
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
DPR menilai UU Partai Politik perlu direvisi karena sudah tidak relevan. Ahmad Doli Kurnia menyoroti pentingnya transparansi pendanaan parpol.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 28 April 2026
Revisi UU Parpol Dinilai Mendesak, DPR Soroti Transparansi Pendanaan
Bagikan