Judicial Review AD/ART Partai Demokrat Dinilai Tepat

Jumat, 24 September 2021 - Zulfikar Sy

MerahPutih.com - Langkah yang ditempuh kubu Moeldoko mengajukan judicial review terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/RT) Partai Demokrat Tahun 2020 yang telah disahkan Menteri Hukum dan HAM dinilai tepat.

Kubu Moeldoko diketahui menunjuk pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra sebagai kuasa hukum untuk menggugat AD/ART Partai Demokrat pimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).

"Pembelajaran bagi semua partai politik agar jangan sampai AD dan ART partainya melampaui UU Partai Politik. AD dan ART semua partai politik harus tunduk pada UU," kata pengamat politik Fernando Emas dalam keterangannya, Jumat, (24/9).

Baca Juga:

Kubu Moeldoko Gandeng Yusril, Demokrat: Upaya Paksa Robek Demokrasi

Menurut Fernando, Kementerian Hukum dan HAM juga harus mengevaluasi standar operasional prosedur yang diterapkan sebelum mengesahkan hasil kongres partai politik terutama mengenai AD/ART apakah sudah sesuai dengan UU Partai Politik.

"Menjadi momentum bagi Kementerian Hukum dan HAM untuk melakukan kembali partai politik agar tunduk pada undang-undang dan tidak bertentangan sistem demokrasi," ujarnya.

Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)
Ilustrasi - Bendera Partai Demokrat (ANTARA Jatim/Ist)

Direktur Rumah Politik Indonesia ini menilai, AD/ART Partai Demokrat yang sudah disahkan Menkumham tanggal 18 Mei 2020 melampaui UU Partai Politik dan bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi.

Baca Juga:

HUT ke-20, Partai Demokrat Kubu Moeldoko Gelar Reuni

Lebih lanjut, ia berharap Mahkamah Agung (MA) memutuskan yang terbaik untuk kepentingan penataan partai politik dan memperkuat sistem demokrasi dalam partai politik.

"Apalagi partai politik sebagai salah satu pilar demokrasi yang harus menjunjung tinggi demokrasi di dalam partai untuk terjaganya demokrasi dalam bernegara," pungkasnya. (Pon)

Baca Juga:

Para Tokoh Demokrat Raih Penghargaan dari Partai, Termasuk SBY dan Bu Ani

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan