Kubu Moeldoko Gandeng Yusril, Demokrat: Upaya Paksa Robek Demokrasi


Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto. Foto: dpr.go.id
MerahPutih.com - Langkah Partai Demokrat kubu Moeldoko mengajukan Uji Materiil (Judicial Review) di Mahkamah Agung (MA) dinilai upaya paksa merobek demokrasi di Indonesia.
Apalagi, Pro Moeldoko dikabarkan menggandeng Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara untuk memenangkan gugatan di MA setelah permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang ditolah Menteri Hukum dan HAM.
Baca Juga
[Hoaks atau Fakta]: AHY Menangis, Moeldoko Resmi Ambil Alih Partai Demokrat
Permohonan Hak Uji Materil (HUM) oleh Mantan Kader Demokrat telah dicantumkan pada laman resmi Mahkamah Agung RI dengan Nomor Perkara 39 P/HUM/2021 dengan Pemohon Muh. Isnaini Widodo dan Termohon Menkumham RI.
“Sekali lagi, ini bukan masalah internal Partai, ini adalah upaya paksa untuk merobek Demokrasi dan kepastian hukum di Negeri Kita, tegas politisi Partai Demokrat, Didik Mukrianto dalam keterangan tertulis, Kamis (23/9).
Menurut anggota Komisi III DPR RI ini, permohonan Judicial Review Pro Moeldoko ini bisa dianggap sebagai upaya ‘begal politik’ dengan modus memutar balikan fakta hukum. Namun, Didik meyakini Mahkamah Agung akan menangani perkara ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya.
"Saya yakin para Hakim Agung mempunyai integritas dan profesionalisme yang baik," ujarnya.

Dia mengatakan, Menkumham menolak keabsahan KLB Deli Serdang karena dianggap tidak memenuhi syarat. Upaya Judicial Review ke MA Ini, ucap Didik, menunjukkan ketidakpuasan kubu Moeldoko atas dua gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta.
“Dengan menunjuk Yusril Ihza Mahendra sebagai pengacara, Gerombolan Moeldoko sedang mencari pembenaran ke MA agar dapat melegalkan ‘begal politik’ yang mereka lakukan," kata Didik.
Ia menilai, uji materil yang dimasukan oleh mantan Kader (pro Moeldoko) tersebut masih saja mempermasalahkan SK Menkumham atas pengesahan AD/ ART Partai Demokrat yang dikeluarkan pada Mei 2020.
Menurutnya upaya tersebut sengaja mereka lakukan hanya untuk mencari pembenaran atas terselenggaranya KLB illegal dengan peserta abal-abal bulan Maret 2021 lalu.
“Kongres Partai Demokrat 2020 sudah sesuai aturan dan demokratis. Tidak mungkin lagi diperdebatkan Konstitusionalitasnya. SK Menterinya juga sudah dikeluarkan lebih dari 1 tahun yang lalu. ‘Akrobat Hukum’ apalagi yang mereka mau pertontonkan ke publik?”, ungkap Didik.
Lebih lanjut Didik menjelaskan, Menkumham mempunyai Tim Pengkaji Hukum yang kuat dan Prosedur berlapis dalam memeriksa keabsahan.
Bahkan, kata Didik, Menkumham dipastikan telah memiliki sinkronisasi peraturan perundangan undangan, sebelum Menteri mengeluarkan sebuah Surat Keputusan. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Geger Kematian Balita di Sukabumi, Demokrat: Bukti Gagalnya Negara Lindungi Rakyat Miskin

Tegaskan Roy Suryo Sudah Mundur Sejak 2019, Demokrat Sebut Ada Upaya Adu Domba SBY dengan Jokowi

Kondisi SBY Makin Membaik, 2-3 Hari Lagi Sudah Boleh Pulang dari RSPAD

Open Recruitment Program Kreatif UMKM Meledak, Sekjen Demokrat Ikut Berperan Penting

Legislator Demokrat Harap TNI tak Jaga Kejagung secara Permanen

Legislator Demokrat Ingatkan Kejagung Jangan Jadi Bandit Demokrasi

AHY Minta UMKM Diperkuat, Anggota DPR Hillary Brigitta Lasut Luncurkan Program Pembinaan

Fraksi Partai Demokrat DPRD DKI Prihatin Gelombang PHK, Pemprov Harus Bertindak Strategis di Dunia Digital

Lebih dari 130 Peserta Ramaikan PEVS 2025, Momentum Pertumbuhan Industri Kendaraan Listrik Nasional

Investasi di Jabar Diganggu Ormas Berbentuk Premanisme, Moeldoko: Tumpas Saja!
