Jual Senjata ke KKB, Oknum Anggota Polisi Segera Diseret ke Pengadilan
Senin, 22 Februari 2021 -
Merahputih.com - Mabes Polri bergerak cepat pasca penangkapan anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau-Pulau Lease yang diduga menjual senjata api, dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.
Mereka ditangkap setelah seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi diamankan pada Rabu (10/2).
“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/2).
Baca Juga:
Apabila dua anggota Polri ini terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diajukan ke pengadilan. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.
Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.
Polri juga mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Sekedar informasi, tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata Papua ada enam orang.
“Empat warga sipil dan dua dari anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau-Pulau Lease,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.
Baca Juga:
Mereka diringkus setelah penangkapan warga Bintuni dengan barang bukti satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari lalu.
“Hasil pemeriksaan Polres Bintuni dan dan Polda Papua Barat, senjata tersebut dibawa dari Ambon, Maluku. Tindak lanjutnya, kapolda Maluku memerintahkan kapolres Ambon untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya. (Knu)