Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri
MerahPutih.com - Dua anggota Brimob yang terlibat dalam kejadian mobil rantis melindas driver Ojek Online Affan Kurniawan terancam dipecat atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keduanya yakni Komandan Batalyon Resimen IV Brimob Polri Kompol Cosmas Kaju Gae yang duduk di kursi depan dan Bripka Rohmat selaku pengemudi mobil rantis Brimob yang melindas korban Affan.
"Untuk kategori berat dapat dituntut ancaman PTDH," kata Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi (Karowabprof) Divisi Propam Polri Brigjen Agus Wijayanto, saat jumpa pers di Jakarta, Senin (1/9).
Baca juga:
Kapolri Pastikan 7 Anggota Brimob Tewaskan Affan Kurniawan Bakal Hadapi Sidang Pidana
Brigjen Agus menjelaskan berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
"Kategori pelanggaran berat dilakukan Kompol K (Cosmos) jabatan Danyon Resimen 4 Kor Brimob Polri, duduk di sebelah kiri driver. Kedua Bripka R, Badan Satuan Brimob PMJ selaku driver," paparnya.
Adapun lima anggota Brimob lainnya Aipda M. Rohyani, Briptu Danang, Briptu Mardin, Baraka Jana Edi, dan Baraka Yohanes David berdasarkan pemeriksaan Prompan saat ini hanya ditemukan pelanggaran sedang. "Kelimanya duduk di bangku belakang sebagai penumpang mobil rantis," tandasnya.
Baca juga:
Affan Kurniawan Tewas Dilindas Rantis Brimob, Prabowo: Petugas yang Terlibat Harus Bertanggung Jawab
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan tujuh anggota Brimob yang menewaskan Affan Kurniawan bakal diproses pidana.
Jenderal Sigit menyampaikan proses penanganan perkara ini dikebut secara marathon. Hal ini agar hasilnya bisa segera diinformasikan kepada masyarakat.
"Tidak menutup kemungkinan ada ruang apabila memang ada kesalahan yang harus kami proses secara pidana," katanya kepada wartawan di Bogor, beberapa hari lalu. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
BNN dan Brimob Gerebek Kampung Bahari, 18 Kartel Narkoba Berhasil Ditangkap
Hadapi Tantangan Regulasi, Koperasi Ojol Dorong Kemandirian Driver lewat Kekuatan Finansial Kolektif
Briptu Danang Dihukum Tahanan dan Minta Maaf ke Pimpinan Polri, Lalai Ingatkan Driver Mobil Rantis Brimob yang Melindas Ojol Affan Kurniawan
Perwira di Rantis yang Lindas Affan Kurniawan Dijatuhi Sanksi Permintaan Maaf
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Profil Irjen Ramdani Hidayat, Dankorbrimob Baru yang Pernah Bertugas di Daerah Rawan Aceh sampai Papua
Demo Ojol Hari ini, Sebagian tak Ikut karena Khawatir Kehilangan Penghasilan hingga Trauma Kerusuhan
Demo Ojol 17 September 2025: Tuntutan Copot Menhub dan Desakan Regulasi Transportasi Online