Jual Senjata ke KKB, Oknum Anggota Polisi Segera Diseret ke Pengadilan

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 22 Februari 2021
Jual Senjata ke KKB, Oknum Anggota Polisi Segera Diseret ke Pengadilan

Ilustrasi: Barang bukti senpi rakitan yang disita polisi. Foto: MP?Mauritz

Ukuran:
14
Font:
Audio:

Merahputih.com - Mabes Polri bergerak cepat pasca penangkapan anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau-Pulau Lease yang diduga menjual senjata api, dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata (KKB) Papua. Kedua oknum anggota polisi itu kini tengah menjalani pemeriksaan di Mapolda Maluku.

Mereka ditangkap setelah seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi diamankan pada Rabu (10/2).

“Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku untuk melakukan penyelidikan kasus ini,” kata Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Senin (22/2).

Baca Juga:

Polisi Sita Ribuan Senpi Rakitan

Apabila dua anggota Polri ini terbukti melakukan tindak pidana, maka akan diajukan ke pengadilan. Sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Polri meminta masyarakat untuk melaporkan apabila mengetahui, mendengar atau melihat peristiwa pidana yang melibatkan anggota Polri.

Polri juga mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum Indonesia.

Ilustrasi. (gettyimages/Alfi Rahmadhani)

Sekedar informasi, tersangka kasus penjualan senjata api dan amunisi kepada kelompok kriminal bersenjata Papua ada enam orang.

“Empat warga sipil dan dua dari anggota Polresta Pulau Ambon dan Polres Pulau-Pulau Lease,” kata Kabag Penum Polri Kombes Ahmad Ramadhan.

Baca Juga:

Jual-Beli Senpi Ilegal, Oknum Mantan Anggota TNI Diciduk

Mereka diringkus setelah penangkapan warga Bintuni dengan barang bukti satu buah revolver dan satu buah senjata laras panjang rakitan pada pertengahan Februari lalu.

“Hasil pemeriksaan Polres Bintuni dan dan Polda Papua Barat, senjata tersebut dibawa dari Ambon, Maluku. Tindak lanjutnya, kapolda Maluku memerintahkan kapolres Ambon untuk melakukan penyelidikan,” tambahnya. (Knu)

#Senjata Api #Ilegal #Kadiv Propam Mabes Polri #Propam
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Bripka Rohmat memasuki ruang sidang pada sekitar pukul 09.35 WIB, mengenakan pakaian dinas harian (PDH) kepolisian dan topi baret berwarna biru tua.
Wisnu Cipto - Kamis, 04 September 2025
Kompolnas Harap Sidang Bripka R Ungkap Kronologis Rantis Brimob Lindas Ojol Affan Secara Terang
Indonesia
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Kompol K tampak mengenakan seragam PDH kepolisian dan mengenakan topi baret berwarna biru tua sebelum memasuki ruang sidang.
Wisnu Cipto - Rabu, 03 September 2025
Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum
Indonesia
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Berdasarkan temuan sementara Kompol Cosmas dan Bripka Rohmat terindikasi melakukan pelanggaran berat saat kejadian meninggalnya Affan.
Wisnu Cipto - Senin, 01 September 2025
Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat
Indonesia
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Identitas tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan terungkap. Ketujuh anggota tersebut juga terbukti melanggar kode etik Kepolisian.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Indonesia
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Presiden RI, Prabowo Subianto, memberikan pesan khusus kepada Kadiv Propam. Ia meminta tujuh anggota Brimob dihukum seberat-beratnya.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
Indonesia
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Tujuh anggota Brimob yang melindas Affan Kurniawan hingga tewas, terbukti melanggar kode etik. Mereka mendapat sanksi penempatan khusus di Divisi Propam Polri.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Terbukti Langgar Etik, 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan Langsung Ditahan
Indonesia
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Tampang tujuh anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan kini terungkap. Tujuh anggota tersebut mengenakan baju tahanan Propam berwarna hijau.
Soffi Amira - Jumat, 29 Agustus 2025
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Dunia
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Pelaku percaya bahwa mantan istri dan putranya bersekongkol untuk menjebaknya.
Dwi Astarini - Kamis, 31 Juli 2025
Penembakan di Incheon, Korea Selatan, Polis Sebut ‘Kejahatan Terencana yang Didorong 'Delusi'
Indonesia
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap praktik perakitan dan perdagangan produk ponsel pintar (smartphone) ilegal dengan nilai ekonomis Rp 17,62 miliar.
Frengky Aruan - Rabu, 23 Juli 2025
Kemendag Sita 5.100 Ponsel Pintar Rakitan dengan Nilai Capai Rp 17,62 Miliar
Indonesia
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Kericuhan akibat sengketa lahan terjadi di Kemang, Jakarta Selatan.
Hendaru Tri Hanggoro - Rabu, 30 April 2025
Ricuh Dua Kelompok di Kemang, Polisi Selidiki Dugaan Penggunaan Senpi
Bagikan