Terungkap, ini Identitas 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
7 anggota Brimob yang lindas Affan Kurniawan hingga tewas. Foto: Dok. Propam Polri
MerahPutih.com - Divisi Propam Mabes Polri telah menetapkan tujuh orang terduga pelaku yang melindas driver ojol, Affan Kurniawan (21). Ketujuh anggota tersebut terbukti melanggar kode etik kepolisian.
Tujuh orang itu adalah Kompol C, Bripka R, Aipda R, Briptu D, Briptu M, Baraka J, dan Baraka Y.
Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Abdul Karim menyebutkan, tujuh anggota yang telah ditetapkan Propam melanggar kode etik kepolisian, yang berada di dalam kendaraan taktis (Rantis) saat itu.
Menanggapi motif dari perbuatan yang dilakukan oleh ketujuh anggota kepolisian itu, Abdul Karim belum menerangkan alasan Bripka R melindas Affan.
Baca juga:
Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat
“Fakta sudah kami temukan, tapi kronologi secara detail belum saya dapatkan," jelas Karim kepada wartawan di Jakarta, Jumat (28/8).
Ketujuh anggota kepolisian itu diberlakukan penempatan khusus (Patsus) selama 20 hari di Divisi Propam Mabes Polri.
“Dari dasar fakta yang sudah ditemukan sementara, kami lakukan penempatan khusus di Divisi Propam Polri selama 20 hari terhitung 29 Agustus sampai dengan 17 September," ujarnya. (knu)
Baca juga:
Ini Tampang 7 Anggota Brimob yang Lindas Affan Kurniawan hingga Tewas
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Rute Desersi Bripda MR Gabung Tentara Bayaran: Dari China, Masuk Rusia, Dinas di Donbass
Jadi Tentara Bayaran Rusia, Desersi Brimob Bripda MR ‘Pamer’ Gaji Rubel ke Provos
Bripda Rio Desersi Brimob Aceh Gabung Tentara Rusia Sudah Dipecat Tidak Hormat
Jejak Hitam Bripda MR, Desersi Brimob Aceh yang Gabung Tentara Bayaran Rusia
Demo Bela Venezuela di Depan Kedubes AS, Perhimpunan Ojol Sebut Amerika tak lagi Jadi Acuan Demokrasi
Demo Ojol Hari Ini, Polisi Turunkan 1.541 Aparat dan Imbau Warga Jauhi Ring 1 Monas
100 Anggota 'Pasukan Khusus' Brimob Polri Beraksi, Gotong Royong Bersihkan Lumpur Sisa Bencana di Tapanuli Tengah
Brimob Bersihkan Gereja Katedral dari Bahan Peledak Berbahaya, Jamin Perayaan Natal 2025 Kondusif
Ancaman Kejahatan Kian Kompleks, Kapolri Minta Brimob Perkuat Kemampuan Global
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma