JPU Sebut Syarat Materiil Dakwaan Setnov Telah Terpenuhi
Kamis, 28 Desember 2017 -
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (28/12).
Dalam persidangan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ketua DPR nonaktif itu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut syarat materiil dalam surat dakwaan Setya Novanto telah terpenuhi. Pasalnya, dalam dakwaan tersebut telah dijelaskan locus delicti (waktu kejadian) dan tempus delicti (tempat kejadian).
Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, syarat-syarat materiil yang telah dipenuhi tersebut yakni, tindak pidana yang didakwakan; siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, di mana tindak pidana tersebut; bagaimana dan kapan tindak pidana dilakukan; akibat yang ditimbulkan; apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut; serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.
"Komponen-komponen di atas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Selain itu, kata jaksa Wawan, terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan mudah dimengerti oleh terdakwa.
"Terlihat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov