JPU Sebut Syarat Materiil Dakwaan Setnov Telah Terpenuhi


Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12). (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta kembali menggelar sidang lanjutan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan e-KTP dengan terdakwa Setya Novanto pada Kamis (28/12).
Dalam persidangan kali ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan Ketua DPR nonaktif itu.
Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut syarat materiil dalam surat dakwaan Setya Novanto telah terpenuhi. Pasalnya, dalam dakwaan tersebut telah dijelaskan locus delicti (waktu kejadian) dan tempus delicti (tempat kejadian).
Menurut jaksa Wawan Yunarwanto, syarat-syarat materiil yang telah dipenuhi tersebut yakni, tindak pidana yang didakwakan; siapa yang melakukan tindak pidana tersebut.
Selanjutnya, di mana tindak pidana tersebut; bagaimana dan kapan tindak pidana dilakukan; akibat yang ditimbulkan; apakah yang mendorong terdakwa melakukan tindak pidana tersebut; serta ketentuan-ketentuan tindak pidana yang diterapkan.
"Komponen-komponen di atas secara kasuistik harus disesuaikan engan jenis tindak pidana yang didakwakan," ujar Jaksa Wawan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Kamis (28/12).
Selain itu, kata jaksa Wawan, terdakwa telah mengerti dakwaan yang telah telah disusun oleh tim JPU. Hal itu menandakan bahwa dakwaan mudah dimengerti oleh terdakwa.
"Terlihat surat dakwaan yang disusun oleh penuntut umum telah memenuhi persyaratan baik formil maupun materiel sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan," pungkasnya. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah

Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil

MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN

Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setya Novanto Bebas dari Penjara karena Hukumannya Dipotong, KPK Tegaskan tak Ikut Campur
