Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 28 Desember 2017
Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov

Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto.

Replik atau jawaban atas eksepsi Setnov tersebut akan dibacakan pada hari ini, Kamis (28/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.

"(Sidangnya) ya disaksikan saja ya. Besok (hari ini) kita akan jawab eksepsinya seperti biasa, teman-teman jaksa pasti siap. Jadi, mudah-mudahan lancar lah," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).

Agus meyakini tim JPU akan menjawab semua keberatan-keberatan dari pihak mantan Ketua DPR itu. Pasalnya, tim jaksa telah merampungkan jawaban atas eksepsi Setnov sejak kemarin. ‎

"Teman-teman jaksa sudah melaporkan kami, sudah buat jawaban eksepsi. Mudah-mudahan semuanya lancar," jelas dia.

Agus sebelumnya menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menghilangkan sejumlah nama politikus dalam dakwaan Setnov. Menurut dia, penyusunan dakwaan untuk para terdakwa memang berbeda-beda.

"Nama-nama (penerima uang e-KTP) itu tetap ada, tidak akan hilang‎," ungkapnya.

Dipersoalkan hilangnya nama pihak-pihak yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan Setnov, karena sempat muncul ‎di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sementara kata Agus, Irman dan Sugiharto merupakan aktor pemberi suap yang memberikan ke banyak pihak.

"Sejumlah nama hilang itu karena jaksa mau fokus. Kalau kasusnya Pak Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebutkan kan memberi semua. Nah, kalau Pak Setya Novanto beri ke siapa? Kan tidak memberi ke Pak Ganjar, kan tidak kan. Jadi fokus ke masalah Pak Novanto gitu loh," pungkasnya.

Mantan Ketua Umum Partai Golkar tu didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.

Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)

Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kemunculan Sosok Rheza Herwindo, Sang Putra Setya Novanto di KPK

#Setya Novanto #Komisi Pemberantasan Korupsi #Agus Rahardjo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Setya Novanto diminta kembali ke penjara jika bebas bersyarat dibatalkan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 29 Oktober 2025
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
Indonesia
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Diketahui, kader Gerindra itu menjadi Bupati Mempawah selama dua periode 2009-2014 dan 2014-2018
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 23 Agustus 2025
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Indonesia
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Menurutnya, semua prosedur dan peraturan perundang-undangan telah dipenuhi dengan benar
Angga Yudha Pratama - Selasa, 19 Agustus 2025
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Indonesia
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar juga tidak pernah menolak kader yang ingin kembali aktif dalam kepengurusan partai.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Indonesia
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Golkar tidak pernah mengeluarkan surat pemecatan terhadap Setnov sejak berstatus tersangka pada 2017 silam hingga saat ini.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Indonesia
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Pemberlakuan bebas bersyarat merupakan bagian dari sistem hukum pidana yang berlaku di Indonesia.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
Indonesia
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
MAKI juga mengirimkan surat keberatan atas remisi yang diberikan kepada Setnov ke Dirjen Pemasyarakatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Indonesia
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Wakil Ketua Umum Golkar sebut Setnov masih bertatus kader partai.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 19 Agustus 2025
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Indonesia
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Menteri Hukum, Suparatman Andi Agtas menegaskan, bahwa pembebeasan bersyarat Setya Novanto murni wewenang pengadilan.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
Indonesia
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
ICW mengkritik pembebasan bersyarat Setya Novanto. Mereka menyebutkan, adanya kemunduran dalam pemberantasan korupsi.
Soffi Amira - Selasa, 19 Agustus 2025
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi
Bagikan