Sidang Lanjutan e-KTP, KPK Siap Bacakan Jawaban Eksepsi Setnov
Setya Novanto (tengah). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak)
MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah mempersiapkan jawaban atas eksepsi atau nota keberatan terdakwa korupsi proyek pengadaan e-KTP Setya Novanto.
Replik atau jawaban atas eksepsi Setnov tersebut akan dibacakan pada hari ini, Kamis (28/12), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta.
"(Sidangnya) ya disaksikan saja ya. Besok (hari ini) kita akan jawab eksepsinya seperti biasa, teman-teman jaksa pasti siap. Jadi, mudah-mudahan lancar lah," ujar Agus di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (27/12).
Agus meyakini tim JPU akan menjawab semua keberatan-keberatan dari pihak mantan Ketua DPR itu. Pasalnya, tim jaksa telah merampungkan jawaban atas eksepsi Setnov sejak kemarin.
"Teman-teman jaksa sudah melaporkan kami, sudah buat jawaban eksepsi. Mudah-mudahan semuanya lancar," jelas dia.
Agus sebelumnya menepis anggapan bahwa pihaknya sengaja menghilangkan sejumlah nama politikus dalam dakwaan Setnov. Menurut dia, penyusunan dakwaan untuk para terdakwa memang berbeda-beda.
"Nama-nama (penerima uang e-KTP) itu tetap ada, tidak akan hilang," ungkapnya.
Dipersoalkan hilangnya nama pihak-pihak yang diduga sebagai penerima uang panas e-KTP dalam dakwaan Setnov, karena sempat muncul di dalam dakwaan Irman dan Sugiharto. Sementara kata Agus, Irman dan Sugiharto merupakan aktor pemberi suap yang memberikan ke banyak pihak.
"Sejumlah nama hilang itu karena jaksa mau fokus. Kalau kasusnya Pak Irman dan Sugiharto kan mereka memberi ke banyak pihak. Yang disebutkan kan memberi semua. Nah, kalau Pak Setya Novanto beri ke siapa? Kan tidak memberi ke Pak Ganjar, kan tidak kan. Jadi fokus ke masalah Pak Novanto gitu loh," pungkasnya.
Mantan Ketua Umum Partai Golkar tu didakwa telah memperkaya diri sendiri dan orang lain dalam kasus e-KTP. Atas perbuatan Setnov, negara rugi sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan e-KTP tahun anggaran 2011-2012 itu.
Selain itu, jaksa menyebut Setya Novanto baik secara langsung maupun tidak langsung telah melakukan intervensi dalam proses penganggaran dan pengadaan barang serta jasa proyek e-KTP. (Pon)
Baca juga berita lainnya dalam artikel: Kemunculan Sosok Rheza Herwindo, Sang Putra Setya Novanto di KPK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bebas Bersyarat Setya Novanto Digugat ke PTUN, Kuasa Hukum ARUKKI dan LP3HI: Masih Terlibat Kasus TPPU
KPK Dalami Peran Gubernur Kalbar Ria Norsan di Kasus Proyek Jalan Mempawah
Setya Novanto Bebas Lebih Cepat, Sebut Kader Setia yang Telah Selesai Jalani Hukuman
Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai
Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin
Terpaksa Manut, Ketua KPK Akui Pembebasan Bersyarat Setnov Terasa Tidak Adil
MAKI Desak Menteri Imipas Batalkan Bebas Bersyarat Setya Novanto dan Ancam Gugat ke PTUN
Ahmad Doli Kurnia Sebut Setya Novanto Masih Kader Golkar, Belum Pernah Diberhentikan
Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi