Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tukin Bawaslu H-2 Pencoblosan

Selasa, 13 Februari 2024 - Wisnu Cipto

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja alias tukin para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu 14 Februari esok.

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Presiden meneken beleid ini pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum Pemilu. Aturan ini juga diundangkan pada Senin kemarin.

Baca Juga:

Nama Jokowi-Iriana Terdaftar di TPS 10 Gambir

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi Pasal 14 Perpres 18/2024, dikutip awak media di Jakarta, Selasa (13/2).

Aturan ini sekaligus mencabut regulasi lama, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga:

TPN Lapor Kejanggalan Aplikasi Sirekap KPU ke Bawaslu

Sebagai perbandingan, dalam Perpres yang lama, tukin pegawai Bawaslu kelas jabatan 1 adalah Rp 1.766.000 dan kelas jabatan 17 adalah Rp 24.930.000. Berikut adalah daftar tukin pegawai di lingkungan Sekjen Bawaslu sesuai dengan peraturan yang baru:

- kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000;

- kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000;

- kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000;

- kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000;

- kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000;

- kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000;

- kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000;

- kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000;

- kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000;

- kelas jabatan 10 : Rp 4.551.000;

- kelas jabatan 11 : Rp 5.183.000;

- kelas jabatan 12 : Rp 7.271.000;

- kelas jabatan 13 : Rp 8.562.000;

- kelas jabatan 14 : Rp 11.670.000;

- kelas jabatan 15 : Rp 14.721.000;

- kelas jabatan 16 : Rp 20.695.000;

- kelas jabatan 17 : Rp 29.085.000.

(Knu)

Baca Juga:

Layani 182 DPT, TPS 34 Tempat Gibran Nyoblos Usung Tema Valentine

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan