Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tukin Bawaslu H-2 Pencoblosan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Selasa, 13 Februari 2024
Jokowi Teken Perpres Kenaikan Tukin Bawaslu H-2 Pencoblosan

Presiden Joko Widodo saat memberikan arahan dalam pembukaan BNI Investor Daily Summit 2023 di Jakarta, Selasa (24/10/2023). (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/Spt)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) resmi menaikkan tunjangan kinerja alias tukin para pegawai Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menjelang waktu pencoblosan Pemilu 2024 yang berlangsung Rabu 14 Februari esok.

Kenaikan tukin pegawai Bawaslu termaktub dalam Peraturan Presiden atau Perpres Nomor 18 Tahun 2024 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum. Presiden meneken beleid ini pada Senin, 12 Februari 2024 atau dua hari sebelum Pemilu. Aturan ini juga diundangkan pada Senin kemarin.

Baca Juga:

Nama Jokowi-Iriana Terdaftar di TPS 10 Gambir

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," begitu bunyi Pasal 14 Perpres 18/2024, dikutip awak media di Jakarta, Selasa (13/2).

Aturan ini sekaligus mencabut regulasi lama, yakni Perpres Nomor 122 Tahun 2017 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Sekretariat Jenderal Badan Pengawas Pemilihan Umum.

Baca Juga:

TPN Lapor Kejanggalan Aplikasi Sirekap KPU ke Bawaslu

Sebagai perbandingan, dalam Perpres yang lama, tukin pegawai Bawaslu kelas jabatan 1 adalah Rp 1.766.000 dan kelas jabatan 17 adalah Rp 24.930.000. Berikut adalah daftar tukin pegawai di lingkungan Sekjen Bawaslu sesuai dengan peraturan yang baru:

- kelas jabatan 1 : Rp 1.968.000;

- kelas jabatan 2 : Rp 2.089.000;

- kelas jabatan 3 : Rp 2.216.000;

- kelas jabatan 4 : Rp 2.350.000;

- kelas jabatan 5 : Rp 2.493.000;

- kelas jabatan 6 : Rp 2.702.000;

- kelas jabatan 7 : Rp 2.928.000;

- kelas jabatan 8 : Rp 3.319.000;

- kelas jabatan 9 : Rp 3.781.000;

- kelas jabatan 10 : Rp 4.551.000;

- kelas jabatan 11 : Rp 5.183.000;

- kelas jabatan 12 : Rp 7.271.000;

- kelas jabatan 13 : Rp 8.562.000;

- kelas jabatan 14 : Rp 11.670.000;

- kelas jabatan 15 : Rp 14.721.000;

- kelas jabatan 16 : Rp 20.695.000;

- kelas jabatan 17 : Rp 29.085.000.

(Knu)

Baca Juga:

Layani 182 DPT, TPS 34 Tempat Gibran Nyoblos Usung Tema Valentine

#Bawaslu
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 27 Mei 2025
Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP
Indonesia
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Agustiani Tio Fridelina bersaksi dalam sidang kasus dugaan suap pengurusan PAW anggota DPR 2019-2024 dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 24 April 2025
Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto
Indonesia
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Mendagri Tito Karnavian meminta KPU, Bawaslu mengajukan anggaran seefisien mungkin untuk mengurangi beban APBD.
Frengky Aruan - Senin, 10 Maret 2025
Mendagri Sebut Anggaran Pemungutan Suara Ulang Dapat Dipenuhi dari APBD
Indonesia
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Bawaslu Barito Utara disebut menilai peristiwa itu patut diperhitungkan
Angga Yudha Pratama - Senin, 03 Februari 2025
Tak Jalankan Rekomendasi Bawaslu, KPU Barito Utara Dianggap 'Main Mata'
Indonesia
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Keterangan dari Bawaslu termasuk Panwascam dalam sengketa hasil berdampak besar terhadap pertimbangan hakim MK.
Dwi Astarini - Sabtu, 14 Desember 2024
Bawaslu Minta Panwascam Lapor sebelum Bersaksi di MK, biar tak Salah ‘Ngomong’
Indonesia
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Lolly menyampaikan antisipasi agar tidak ada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia lagi
Angga Yudha Pratama - Selasa, 10 Desember 2024
Bawaslu Lakukan Ini untuk Pastikan Pengawas Pemilihan Sehat
Indonesia
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Bawaslu: warga yang tidak menerima atau kehilangan Formulir C6 tetap memiliki hak memilih selama mereka memenuhi beberapa ketentuan.
Ananda Dimas Prasetya - Minggu, 08 Desember 2024
Bawaslu Tegaskan Formulir C6 Bukan Syarat Mutlak untuk Memilih
Indonesia
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Bawaslu DKI sebut ketiganya mangkir saat pemanggilan pertama dan kedua.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Layangkan Panggilan Ketiga untuk Grace hingga Maruarar Terkait Pelanggaran Pilkada
Indonesia
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Bawaslu DKI panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait terkait pelanggaran Pilkada 2024.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Ada Dugaan Pelanggaran Pilkada, Bawaslu DKI Panggil Grace Natalie hingga Maruarar Sirait
Indonesia
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bawaslu DKI menangani 12 laporan pilkada, mulai dari politik uang hingga SARA. Laporan itu berasal dari masyarakat.
Soffi Amira - Jumat, 06 Desember 2024
Bawaslu DKI Tangani 12 Laporan Pilkada, Ada Politik Uang hingga SARA
Bagikan