Jokowi Sunat Anggaran Kesehatan Jangan Sampai Ganggu Layanan Masyarakat

Kamis, 11 Agustus 2016 - Noer Ardiansjah

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Keuangan memotong anggaran di beberapa kementerian dan lembaga pemerintah demi menekan defisit APBN 2016.

Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla terpaksa menyunat anggaran akibat melesetnya target pencapaian penerimaan negara khususnya dari sektor pajak maupun komoditas migas. Belanja rutin kementerian maupun lembaga pemerintah yang terkait kemashalatan masyarakat ikut tergerus.

Anggota Komisi IX DPR, Muhammad Iqbal berpendapat seharusnya pemotongan itu tidak dilakukan terhadap kementerian yang mempunyai program mempunyai program-program mendasar dan yg langsung bermanfaat bagi masyarakat. Ia mencontohkan seperti anggaran rutin di Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalaupun dilakukan pemotongan seharusnya jumlahnya tidak terlalu besar, karena seperti kita ketahui Kemenkes mendapat potongan anggaran hampir Rp1,5 triliun yang menurut saya cukup besar," imbuh Iqbal di Jakarta, Kamis (11/8).

"Dan tentu dengan adanya pemotongan ini maka akan berdampak kepada program-program kesehatan seperti program promotif dan preventif bisa juga pemotongan ini berdampak kepada berkurangnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat‎," jelas Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.

Untuk itu, menurut Iqbal, walaupun ada pemotongan anggaran terhadap Kemenkes, mereka harus tetap fokus dalam melaksanakan program-program pelayanan kesehatan di masyarakat seperti Puskemas, jaminan kesehatan masyarakat miskin, penanganan penyakit menular, dan perbaikan gizi anak/balita.

"Tentu kita akan mengawasi setiap implementasi dari kebijakan Kemenkes seperti mendapatkan masukan dari daerah-daerah baik dari pemda setempat ataupun masyarakat kemudian masukan itu menjadi bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Kemenkes apakah sudah tepat sasaran atau belum‎," urainya. .

Adapun seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016, telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka PelaksanaanAnggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Inpres ini untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) 2016.

Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp10,908triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.

Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.

Selain itu, pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA:

>
  • Lakukan Efisiensi, Pemerintah Hemat Rp50,6 Triliun Dalam RAPBN 2016
  • DPR Bisa Memahami Alasan Pemerintah Pangkas Anggaran Kementerian
  • TB Hasanuddin: Pemangkasan Anggaran Kemhan dan TNI Pengaruhi Kesiapan Tempur
  • Bagikan

    Baca Original Artikel
    Bagikan