Jokowi Sunat Anggaran Kesehatan Jangan Sampai Ganggu Layanan Masyarakat

Noer ArdiansjahNoer Ardiansjah - Kamis, 11 Agustus 2016
Jokowi Sunat Anggaran Kesehatan Jangan Sampai Ganggu Layanan Masyarakat

Wakil Sekretaris Fraksi DPR PPP Muhammad Iqbal (MP/Wisnubroto)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih Nasional - Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Keuangan memotong anggaran di beberapa kementerian dan lembaga pemerintah demi menekan defisit APBN 2016.

Pemerintahan Jokowi dan Jusuf Kalla terpaksa menyunat anggaran akibat melesetnya target pencapaian penerimaan negara khususnya dari sektor pajak maupun komoditas migas. Belanja rutin kementerian maupun lembaga pemerintah yang terkait kemashalatan masyarakat ikut tergerus.

Anggota Komisi IX DPR, Muhammad Iqbal berpendapat seharusnya pemotongan itu tidak dilakukan terhadap kementerian yang mempunyai program mempunyai program-program mendasar dan yg langsung bermanfaat bagi masyarakat. Ia mencontohkan seperti anggaran rutin di Kementerian Kesehatan maupun Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

"Kalaupun dilakukan pemotongan seharusnya jumlahnya tidak terlalu besar, karena seperti kita ketahui Kemenkes mendapat potongan anggaran hampir Rp1,5 triliun yang menurut saya cukup besar," imbuh Iqbal di Jakarta, Kamis (11/8).

"Dan tentu dengan adanya pemotongan ini maka akan berdampak kepada program-program kesehatan seperti program promotif dan preventif bisa juga pemotongan ini berdampak kepada berkurangnya pelayanan kesehatan kepada masyarakat‎," jelas Wakil Sekretaris Fraksi PPP DPR itu.

Untuk itu, menurut Iqbal, walaupun ada pemotongan anggaran terhadap Kemenkes, mereka harus tetap fokus dalam melaksanakan program-program pelayanan kesehatan di masyarakat seperti Puskemas, jaminan kesehatan masyarakat miskin, penanganan penyakit menular, dan perbaikan gizi anak/balita.

"Tentu kita akan mengawasi setiap implementasi dari kebijakan Kemenkes seperti mendapatkan masukan dari daerah-daerah baik dari pemda setempat ataupun masyarakat kemudian masukan itu menjadi bahan untuk melakukan evaluasi terhadap kebijakan-kebijakan Kemenkes apakah sudah tepat sasaran atau belum‎," urainya. .

Adapun seperti dikutip dari laman setkab.go.id, Presiden Joko Widodo pada 12 Mei 2016, telah meneken Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Langkah-langkah Penghematan dan Pemotongan Belanja Kementerian/Lembaga (K/L) Dalam Rangka PelaksanaanAnggaran dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2016. Inpres ini untuk pengendalian dan pengamanan pelaksanaan Anggaran Pendapatandan Belanja Negara (APBN) 2016.

Total anggaran yang dipotong dari APBN Tahun Anggaran 2016 adalah Rp 50,016 triliun. Dari jumlah itu, sebesar Rp20,951 triliun merupakan efisiensi belanja operasional, dan Rp29,064 triliun merupakan efisiensi belanja lain. Selain itu dalam pemotongan itu juga terdapat Rp10,908triliun yang merupakan anggaran pendidikan, dan Rp1,434 triliun yang sebelumnya masuk anggaran kesehatan.

Dalam Inpres itu ditegaskan, penghematan dan pemotongan belanja Kementerian/Lembaga dilakukan utamanya terhadap belanja perjalanan dinas dan paket meeting, langganan daya dan jasa, honorarium tim/kegiatan, biaya rapat, iklan, dan operasional perkantoran lainnya.

Selain itu, pembangunan gedung/kantor, pengadaan kendaraan dinas/operasional, sisa dana lelang atau swakelola, anggaran dari kegiatan yang belum terikat, dan kegiatan-kegiatan yang tidak mendesak atau dapat dilanjutkan (carry over) ke tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA:

  1. Lakukan Efisiensi, Pemerintah Hemat Rp50,6 Triliun Dalam RAPBN 2016
  2. DPR Bisa Memahami Alasan Pemerintah Pangkas Anggaran Kementerian
  3. TB Hasanuddin: Pemangkasan Anggaran Kemhan dan TNI Pengaruhi Kesiapan Tempur
#Politikus PPP Muhammad Iqbal #Defisit APBN
Bagikan
Ditulis Oleh

Noer Ardiansjah

Tukang sulap.

Berita Terkait

Indonesia
Masih Dalam Tekanan, Defisit Anggaran Negara Bakal Capai 2,78 Persen di 2025
Defisit APBN 2024 tercatat sebesar 2,30 persen dari PDB, masih dalam kisaran target kebijakan fiskal yang ditetapkan.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 22 Juli 2025
Masih Dalam Tekanan, Defisit Anggaran Negara Bakal Capai 2,78 Persen di 2025
Indonesia
Defisit Anggaran Sudah Capai Rp 104 Triliun, Menkeu: Tidak Jebol APBN-nya
Belanja negara telah disalurkan melalui belanja pemerintah pusat (BPP) sebesar Rp 413,2 triliun serta transfer ke daerah Rp 207,1 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 11 April 2025
Defisit Anggaran Sudah Capai Rp 104 Triliun, Menkeu: Tidak Jebol APBN-nya
Indonesia
Sri Mulyani Pastikan Defisit ABPN Tidak Jebol, Minta Rakyat Jangan Khawatir
Menteri Keuangan, Sri Mulyani mengatakan, defisit APBN tidak akan jebol. Ia pun meminta masyarakat untuk tidak khawatir.
Soffi Amira - Selasa, 08 April 2025
Sri Mulyani Pastikan Defisit ABPN Tidak Jebol, Minta Rakyat Jangan Khawatir
Indonesia
Alarm Defisit APBN Berbunyi: Penerimaan Pajak Anjlok, DPR Desak Pemerintah Benahi Sistem Coretax!
Jika kondisi ini terus berlanjut, defisit APBN berpotensi melampaui target Rp 612,2 triliun
Angga Yudha Pratama - Senin, 17 Maret 2025
Alarm Defisit APBN Berbunyi: Penerimaan Pajak Anjlok, DPR Desak Pemerintah Benahi Sistem Coretax!
Indonesia
Negara Alami Defisit di Awal Tahun, Sinyal Keras Indonesia Hadapi Tekanan Berat
Implementasi sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang diluncurkan sejak 1 Januari 2025, menjadi salah satu faktor penghambat dalam proses pemungutan pajak.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 13 Maret 2025
Negara Alami Defisit di Awal Tahun, Sinyal Keras Indonesia Hadapi Tekanan Berat
Indonesia
Kemenkeu Yakin Defisit Anggaran 2024 Tidak Melebar
Penyerapan anggaran umumnya terjadi pada kuartal III dan IV.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 24 September 2024
Kemenkeu Yakin Defisit Anggaran 2024 Tidak Melebar
Indonesia
Kemenkeu Didorong Lakukan Upaya Perbaikan Tekan Defisit APBN 2024
Pemerintah diminta mengevaluasi hal tersebut
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 Juli 2024
Kemenkeu Didorong Lakukan Upaya Perbaikan Tekan Defisit APBN 2024
Indonesia
Indef Ingatkan Risiko Utang Pemerintahan Anyar Saat Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Indef menyarankan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025 diatur pada level moderat.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Juli 2024
Indef Ingatkan Risiko Utang Pemerintahan Anyar Saat Defisit APBN di Bawah 3 Persen
Bagikan