Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Bakal Keluarkan Perppu Pelebaran Defisit APBN di Atas 3 Persen

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 16 Maret 2026
Menkeu Purbaya Tegaskan Belum Bakal Keluarkan Perppu Pelebaran Defisit APBN di Atas 3 Persen

Presiden Prabowo Subianto menyalami para menteri Kabinet Merah Putih sebelum memimpin Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara, Jakarta, Jumat (13/3/2026). ANTARA/HO-Biro Pers Sekretariat Presiden/aa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemerintah mengaku belum belum berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk mengatur pelebaran batas defisit APBN 2026.

Keputusan perubahan desain anggaran masih akan memantau perkembangan harga minyak global dalam beberapa waktu ke depan.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto melaporkan kepada Presiden Prabowo sulit untuk mempertahankan batas defisit 3 persen apabila perang berlarut hingga 6 bulan ataupun 10 bulan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, tengah menyusun rencana efisiensi anggaran sejumlah kementerian/lembaga (K/L) sebagai salah satu upaya menjaga defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2026 tetap di bawah tiga persen.

Baca juga:

Anggap Krisis Minyak di Bawah Level COVID, Prabowo Tolak Ubah Batas Defisit APBN 3%

“Kalau harga bahan bakar minyak (BBM) naik terus, pertama itu ya efisiensi,” kata Purbaya kepada wartawan di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (16/3).

Purbaya menjelaskan, efisiensi anggaran utamanya akan dilakukan terhadap Anggaran Biaya Tambahan (ABT) tiap K/L. Menurut dia, ABT K/L cukup membuat anggaran menggelembung, sehingga potensial sebagai pos belanja yang bisa dipangkas.

“Yang ada program tambahan, kami tunda sampai memungkinkan. Tapi sekarang jelas nggak mungkin. Jadi, kami fokus ke anggaran yang ada,” katanya menambahkan.

Bendahara negara menyebut, Kementerian Keuangan akan menentukan langkah awal yang bisa dilakukan oleh K/L dalam menyiapkan rencana efisiensi anggaran. Persiapan ini rencananya bakal memakan waktu seminggu ke depan.

“Tapi belum tentu eksekusi ya. Kalau mau dipotong, mana yang dipotong, kira-kira gitu. Nanti mereka sesuaikan kebijakannya berdasarkan potongan Kementerian Keuangan,” kata Purbaya menjelaskan.

Menkeu mengatakan pemangkasan anggaran K/L itu nantinya tidak membutuhkan Instruksi Presiden (Inpres) sebagaimana efisiensi belanja pada awal 2025 yang diatur dalam Inpres 1 Tahun 2025.

“Nggak ada (Inpres),” ujar Purbaya.

#APBN #Defisit #Defisit APBN
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Alwan Ridha Ramdanu adalah Jurnalis kelahiran di Bandung, Jawa Barat. Sudah 20 tahun menjadi jurnalis dengan mayoritas fokus pada liputan atau menulis terkait ekonomi makro. Selain jurnalis, Alwan juga adalah pendamping petani sawit swadaya dan juga berpengalaman dalam communication dan community terkait isu keberlanjutan dan lingkungan hidup.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Esti Wijayati meminta anggaran pendidikan difokuskan untuk mengatasi kekurangan guru dan meningkatkan mutu pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 Agustus 2026
Komisi X DPR Minta Anggaran Pendidikan Fokus Atasi Kekurangan Guru usai Putusan MK
Indonesia
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Komisi X DPR mendesak pemerintah mempercepat putusan MK soal anggaran MBG di APBN 2027.
Soffi Amira - Senin, 03 Agustus 2026
DPR Desak Putusan MK soal Anggaran MBG Segera Diterapkan pada APBN 2027
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Indonesia
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Mahkamah Konstitusi memutuskan anggaran pendidikan dan MBG harus dipisahkan. Hal itu dimulai APBN 2028.
Soffi Amira - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Gugatan, Anggaran Pendidikan tak Boleh Biayai MBG Mulai APBN 2028
Indonesia
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Pemerintah akan membuka program kuliah gratis di Universitas Republik Indonesia (URI). Mahasiswa S1 mendapat beasiswa penuh dengan seluruh biaya ditanggung APBN.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 24 Juli 2026
Pemerintah Siapkan Kuliah Gratis di Universitas Republik Indonesia, Biaya Ditanggung APBN
Indonesia
Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Program Makan Bergizi Gratis di SKhN 1 Tangerang dibiayai CSR swasta tanpa APBN. PPATK menilai model ini bisa jadi acuan nasional untuk pendidikan inklusif.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Juli 2026
 Tidak Gerus APBN, CSR Swasta Danai MBG SKhN 1 Kab Tangerang Diusung Jadi Acuan Nasional
Indonesia
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Komisi X DPR RI mendesak pemerintah memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan minimal 20 persen setelah realisasi APBN 2025 baru mencapai 19,1 persen.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 15 Juli 2026
Anggaran Pendidikan Tak Capai 20 Persen, DPR Tegas: Ini Perintah Konstitusi, Bukan Sekadar Target
Indonesia
Defisit APBN Makin Lebar, Bakal Capai Rp 734,3 Triliun
Pelebaran defisit dipengaruhi oleh progres penyaluran belanja negara yang diperkirakan melampaui target yang telah ditetapkan
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 07 Juli 2026
Defisit APBN Makin Lebar, Bakal Capai Rp 734,3 Triliun
Indonesia
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Pemerintah kembali menempatkan dana Rp 281 triliun di bank BUMN hingga Desember 2026 untuk menjaga likuiditas perbankan. Tambahan dana siaga Rp 100 triliun juga disiapkan.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 29 Juni 2026
Pemerintah Kembali Tempatkan Dana Rp 281 Triliun di Bank BUMN, Likuiditas Dijaga hingga Akhir 2026
Bagikan