Jokowi Beri Grasi ke Eks Gubernur Riau Terpidana Suap Alih Fungsi Lahan

Selasa, 26 November 2019 - Eddy Flo

MerahPutih.Com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) memberikan grasi atau pengurangan masa hukuman kepada mantan Gubernur Riau, Annas Maamun. Politikus Golkar itu merupakan terpidana kasus suap terkait alih fungsi hutan di Riau.

Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto mengatakan pemberian grasi terhadap Annas tertuang dalam Keputusan Presiden nomor 23/G tahun 2019.

Baca Juga:

Dibujuk TPM Ajukan Grasi, Begini Jawaban Ustaz Ba'asyir

"Bahwa memang benar, terpidana H. ANNAS MAAMUN mendapat grasi dari Presiden berdasarkan keputusan presiden nomor ; 23/G tahun 2019 tentang Pemberian Grasi tanggal ditetapkan tanggal 25 Oktober 2019," kata Ade saat dikonfirmasi wartawan, Selasa (26/11).

Kepala Humas Dirjen Lapas Ade Kusmanto benarkan adanya grasi dari Presiden Jokowi kepada Annas Maamum
Kabag Humas dan Protokol Ditjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Ade Kusmanto (Foto: rri.co)

Annas diketahui dihukum 7 tahun penjara pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung (MA). Hukuman itu bertambah 1 tahun dari vonis Pengadilan Tipikor Bandung pada 24 Juni 2015.

Hakim menyatakan Annas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam perkara korupsi alih fungsi lahan kebun kelapa sawit di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Annas terbukti menerima suap sebesar Rp 500 juta dari pengusaha Gulat Medali Emas Manurung yang saat itu menjabat Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia.

Suap itu diberikan agar Annas memasukkan permintaan Gulat Manurung dalam surat Gubernur Riau tentang revisi kawasan hutan meskipun lahan yang diajukan bukan termasuk rekomendasi tim terpadu.

Baca Juga:

Ditjen PAS Belum Terima Grasi dari Jokowi Terkait Pembebasan Ba'asyir

Dengan grasi yang diberikan Jokowi, hukuman Annas dikurangi setahun dari semula 7 tahun menjadi 6 tahun. Dengan grasi ini, Annas akan menghirup udara bebas pada 3 Oktober 2020 dari semula 3 Oktober 2021.

"Menurut data pada sistem data base pemasyarakatan, bebas awal 3 oktober 2021, setelah mendapat grasi pengurangan hukuman selama 1 tahun diperhitungkan akan bebas 3 oktober 2020, dan denda telah dibayar tanggal 11 Juli 2016," pungkas Ade.(Pon)

Baca Juga:

Antasari Azhar Ajukan Grasi kepada Presiden

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan