Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 - Dwi Astarini

MERAHPUTIH.COM - PADA 27 November 2024, sejumlah wilayah Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk hajatan demokrasi itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara penanganan laporan Pilkada 2024. Peraturan baru soal tata cara penanganan laporan pelanggaran pilkada ini merupakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hasil perubahan dari Pilkada 2020.

Hal tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. "Ada beberapa hal baru yang diatur," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa (15/10).

Puadi menjelaskan poin utama perubahan aturan Perbawaslu itu memuat terkait dengan waktu penanganan laporan pelanggaran dalam Pilkada 2024.

"Waktu penyampaian laporan dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi," jelasnya.

Baca juga:

Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Sembako sebagai Pelanggaran Pemicu Kerawanan saat Pilkada 2024


Dia mengungkapkan perubahan itu diatur semata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta Pilkada 2024 yang sedang menjalankan kompetisi. Ketentuan ini bertujuan mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberikan kepastian waktu kepada pelapor," ujarnya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan aturan baru lainnya yang cukup penting ialah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.

"Pelapor bisa diwakili kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan memudahkan pelapor menyampaikan laporan," tuturnya.(Asp)


Baca juga:

RK Persilakan Bawaslu Dalami Dugaan Anak-Anak Ikut Kampanye

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan