Jelang Pencoblosan, Bawaslu Terbitkan Aturan Baru Penanganan Laporan Pilkada 2024


Logo Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). (ANTARA/HO)
MERAHPUTIH.COM - PADA 27 November 2024, sejumlah wilayah Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Untuk hajatan demokrasi itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menerbitkan peraturan baru terkait dengan tata cara penanganan laporan Pilkada 2024. Peraturan baru soal tata cara penanganan laporan pelanggaran pilkada ini merupakan peraturan Bawaslu (Perbawaslu) hasil perubahan dari Pilkada 2020.
Hal tersebut berdasarkan Perbawaslu Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan. "Ada beberapa hal baru yang diatur," kata Anggota Bawaslu RI Puadi kepada wartawan, Selasa (15/10).
Puadi menjelaskan poin utama perubahan aturan Perbawaslu itu memuat terkait dengan waktu penanganan laporan pelanggaran dalam Pilkada 2024.
"Waktu penyampaian laporan dari Senin sampai Jumat, pukul 08.00 sampai pukul 16.00. Kecuali di masa tenang kampanye, pemungutan suara, dan rekapitulasi," jelasnya.
Baca juga:
Bawaslu Sebut Bagi-Bagi Sembako sebagai Pelanggaran Pemicu Kerawanan saat Pilkada 2024
Dia mengungkapkan perubahan itu diatur semata untuk memberikan pelayanan terbaik kepada para peserta Pilkada 2024 yang sedang menjalankan kompetisi. Ketentuan ini bertujuan mengatur kesiapan petugas penerima laporan serta memberikan kepastian waktu kepada pelapor," ujarnya.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu itu memastikan aturan baru lainnya yang cukup penting ialah terkait dengan mekanisme penyampaian laporan.
"Pelapor bisa diwakili kuasa dalam menyampaikan laporan. Ini bertujuan memudahkan pelapor menyampaikan laporan," tuturnya.(Asp)
Baca juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
KPU RI Pantau Langsung TPS di Pilkada Ulang Kota Pangkalpinang dan Kabupaten Bangka

24 Daerah Laksanakan Pemungutan Suara Ulang Pada Agustus 2025

Hentikan Penghitungan Suara Sepihak, Anggota Bawaslu Jaktim Diperiksa DKPP

Pilkada Barito Utara Berulang, Komisi II DPR Usulkan Evaluasi Pilkada

Gugat ke MK, Paslon Pilkada Barito Utara Malah Terbukti Juga Main Politik Uang

KPU Tetapkan Bupati Serang Terpilih Hasil PSU, Istri Mendes Kembali Menang

Gugatan Mental di MK, Pemenang Pilkada Puncak Jaya Tetap Duet Yuni Wonda-Mus Kogoy

KPU DKI Kembalikan Sisa Hibah Pilgub Rp 448 Miliar, Pramono: Wujud Tata Kelola Pemerintahan Transparan dan Akuntabel

Eks Komisioner Bawaslu Sebut Proses PAW Harun Masiku Dipantau Hasto

KPU DKI Evaluasi Surat Suara Tak Sah dalam Pilkada Jakarta 2024
