Berita

Indonesiaku

Hiburan & Gaya Hidup

Olahraga

Visual

Berita Visual Lainnya Berita Foto

Jaksa Tuntut Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara

Didik Setiawan - Rabu, 13 Mei 2026

Merahputih.com - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Makarim (kanan) berbincang dengan istrinya Franka Franklin Makarim (kanan) sebelum menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Nadiem Makarim dengan hukuman penjara selama 18 tahun serta denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Selain pidana penjara dan denda, JPU juga menuntut Nadiem Makarim membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp809 miliar dan 4,8 triliun, sehingga total keseluruhan mencapai Rp5,6 triliun.

Dalam amar tuntutannya, jaksa menilai terdakwa terbukti terlibat dalam tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar. Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayarkan, maka harta benda terdakwa dapat disita dan dilelang untuk menutupi kerugian negara. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan pidana tambahan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Foto: MP/Didik Setiawan).

Baca Artikel Asli