Jaksa KPK Mendakwa Eni Saragih Terima Suap dan Gratifikasi

Kamis, 29 November 2018 - Noer Ardiansjah

MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih ‎menerima suap sebesar Rp4,75 Miliar terkait proyek PLTU Riau-1.

Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, politisi Golkar tersebut menerima uang suap dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes B. Kotjo.‎

"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp4,75 miliar," kata Jaksa Lie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).

Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.

Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.

Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.

Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.

Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu didapat Eni dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.

Di antaranya ‎dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta, dan 40 ribu dolar Singapura.

Selain itu, kata Jaksa, dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.

Hampir semua uang suap serta uang gratifikasi yang diterima Eni, sambung jaksa, dialirkan untuk kepentingan sang suami, M. Al Khadziq, dalam mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.

"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan