Jaksa KPK Mendakwa Eni Saragih Terima Suap dan Gratifikasi


Politisi Partai Golkar Eni Saragih (Foto: screenshot youtube/tvparlemen)
MerahPutih.com - Jaksa Penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menerima suap sebesar Rp4,75 Miliar terkait proyek PLTU Riau-1.
Jaksa KPK Lie Putra Setiawan mengatakan, politisi Golkar tersebut menerima uang suap dari pemegang saham Blakgold Natural Resources Ltd, Johanes B. Kotjo.
"Terdakwa Eni Maulani Saragih, telah melakukan atau serta melakukan beberapa perbuatan, menerima hadiah atau janji berupa uang secara bertahap yang seluruhnya senilai Rp4,75 miliar," kata Jaksa Lie saat membaca surat dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (29/11).
Menurut jaksa, uang tersebut diduga diberikan dengan maksud agar Eni membantu Kotjo mendapatkan proyek Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Uap Mulut Tambang (PLTU) Riau-1.
Proyek itu rencananya akan dikerjakan PT Pembangkitan Jawa Bali Investasi (PT PJBI), Blackgold Natural Resources, dan China Huadian Engineering Company yang dibawa oleh Kotjo.
Menurut jaksa, Eni beberapa kali mengadakan pertemuan antara Kotjo dan pihak-pihak terkait, termasuk Dirut PLN Sofyan Basir. Hal itu dilakukan Eni untuk membantu Kotjo mendapatkan proyek PLTU.
Atas perbuatan itu, Eni didakwa Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pasal 64 ayat 1 KUHP.
Selain suap, Eni Saragih juga didakwa terima gratifikasi senilai Rp5,6 Miliar dan 40 ribu dolar Singapura. Uang itu didapat Eni dari sejumlah direktur perusahaan di bidang minyak dan gas.
Di antaranya dari Prihadi Santoso selaku Direktur PT Smelting Rp250 juta, Herwin Tanuwidjaja selaku Direktur PT One Connect Indonesia sejumlah Rp 100 juta, dan 40 ribu dolar Singapura.
Selain itu, kata Jaksa, dari Samin Tan selaku Pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal sejumlah Rp5 miliar, dan Iswan Ibrahim selaku Presiden Direktur PT Isargas sejumlah Rp250 juta.
Hampir semua uang suap serta uang gratifikasi yang diterima Eni, sambung jaksa, dialirkan untuk kepentingan sang suami, M. Al Khadziq, dalam mengikuti pemilihan Bupati Kabupaten Temanggung tahun 2018.
"Perbuatan terdakwa tersebut merupakan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 12B ayat 1 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah UU Nomor 20 tahun 2001 jungto Pasal 65 ayat 1 KUHP. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Eks Penyidik KPK Sebut Kehadiran Johanis Tanak Bersama Saksi Perkara Korupsi Berpotensi Timbulkan Konflik Kepentingan

Saksi Kasus Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Ancam Lapor ke DPR jika KPK tak Kembalikan Aset Rp 600 M

KPK Mulai Sasar Masalah Katering di Kasus Dugaan Korupsi Haji

Parahnya Korupsi Haji, KPK Temukan Jatah Kuota Petugas Kesehatan Sampai Dijual ke Jemaah

Linda Susanti Minta KPK Kembalikan Aset yang Disita, Mulai dari Uang Dolar, Tanah, hingga Emas 11 Kg

KPK Ungkap Asal Uang Rp100 Miliar dari Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag

KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan

KPK Kembalikan Alphard Sitaan Tersangka Eks Wamenaker Noel, Ternyata Statusnya Mobil Sewaan

KPK Dinilai Terlalu Tendensius ke Salah Satu Ormas Dalam Mengusut Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Menteri Haji Serahkan 200 Nama Calon Anak Buahnya ke KPK, Minta Dicek Rekam Jejaknya
