Jaksa KPK Beberkan Modus Cuci Uang Rp500 Miliar Adik Ratu Atut

Kamis, 31 Oktober 2019 - Andika Pratama

MerahPutih.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta akan menggelar tiga perkara korupsi yang menjerat terdakwa Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, Kamis (31/10) hari ini.

Ketiga perkara itu yakni dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) kedokteran umum Puskesmas Kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, dugaan korupsi pengadaan sarana dan prasanara kesehatan di Lingkungan Pemprov Banten Tahun 2011-2013 serta tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Baca Juga

Terjerat Tiga Perkara Korupsi, Wawan Adik Ratu Atut Segera Duduk di Kursi Pesakitan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membeberkan pola tindak pidana pencucian uang (TPPU) Rp500 miliar yang dilakukan suami dari Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini.

"Kami akan uraikan proyek-proyek yang diduga dikorupsi oleh TCW ini. Bagaimana pola serta cara-cara pencucian uangnya, karena prinsip dasarnya hasilnya digunakan untuk berbagai hal seperti membeli rumah, tanah, kendaraan, dan benda-benda lain," kata juru bicara KPK Febri Diansyah kepada wartawan, Rabu (30/10) malam.

Kendati demikian, Febri enggan merinci proyek apa saja yang diduga dikorupsi adik dari mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu. Diduga uang tersebut disembunyikan melalui praktik pencucian uang.

Adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut, Wawan diperiksa KPK terkait TPPU
Wawan diduga terlibat tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehinga asetnya disita KPK (Foto: antaranews)

Soal kemungkinan menghadirkan saksi-saksi dari kalangan artis yang sempat diperiksa KPK diawal kasus, kata Febri, dirinya belum mengetahui hal itu. Menurutnya detail daftar saksi untuk Wawan merupakan kewenangan Jaksa.

"Tentu kawan-kawan JPU yang paling paham. Nanti saksi-saksi yang penting untuk pembuktian TPK dan TPPU akan dihadirkan. Apakah dari pihak-pihak yang mengetahui korupsi dan terlibat. Termasuk legalitas asetnya, akan dipanggil lebih lanjut," ungkapnya.

Baca Juga

KPK Sulit Ungkap Kasus 'Kakap'Jika UU Hasil Revisi Diterapkan

Selain itu, Febri juga mengingatkan strategi jaksa untuk membuktikan dakwaan terhadap Wawan. Mengingat pengungkapan pencucian uang Wawan butuh waktu yang cukup lama.

"Karena ada strategi dri JPU untuk perkara yang cukup kompleks ini. Kenapa cukup kompleks karena selain ada TPK ada juga TPPU. Kami menyisir lebih dari 1000 kontrak pengadaan di Banten yang diduga saat itu oleh perusahaan TCW, atau perusahaan yang terafiliasi," pungkas Febri.

KPK menjerat Wawan sebagai tersangka pencucian uang pada 10 Januari 2014. Dalam menuntaskan penyidikan kasus ini selama lebih dari lima tahun, penyidik KPK telah memeriksa sekitar 553 saksi.

Ratusan saksi itu terdiri dari unsur mantan Gubernur Banten, mantan Wakil Gubernur Banten, Anggota DPRD Provinsi Banten, mantan Anggota DPRD Provinsi Banten, petinggi di SKPD Provinsi Banten, Notaris serta pihak swasta.

Penyidikan TPPU ini dilakukan terhadap sejumlah kekayaan yang diduga berasal dari tindak pidana korupsi, yaitu dari proyek-proyek yang dikerjakan perusahaan Wawan dan pihak lain yang terafiliasi dari tahun 2006 sampai dengan 2013.

Diduga Wawan melalui perusahaannya telah mengerjakan sekitar 1.105 kontrak proyek dari pemerintah Provinsi Banten dan beberapa Kabupaten yang ada di Provinsi Banten dengan total nilai kontrak kurang lebih sebesar Rp 6 triliun.

Berawal dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) suap Rp1 Miliar dari Wawan kepada Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar, KPK mengembangkan perkara ini menelusuri proyek senilai Rp6 Triliun di Banten.

Baca Juga

KPK Sita Aset Wawan Adik Ratu Atut Senilai Rp500 Miliar, Ini Rinciannya

Perkara ini juga menjadi salah satu contoh pengembangan OTT. Sehingga OTT tidak bisa dilihat hanya pada barang bukti yang ada pada saat kegiatan dilakukan, karena OTT justru bisa menjadi kotak pandora untuk menguak korupsi yang lebih besar.

Penyidikan ini membutuhkan waktu sekitar 5 tahun karena tim harus mengidentifikasi secara rinci proyek-proyek yang dikerjakan, dugaan keuntungan yang didapatkan secara tidak semestinya, aliran dana, penelusuran aset yang berada di sejumlah lokasi dan kerjasama lintas negara. Total aset yang disita dalam proses Penyidikan ini adalah sekitar Rp500 miliar. (Pon)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan