KPK Sulit Ungkap Kasus 'Kakap'Jika UU Hasil Revisi Diterapkan

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kesulitan mengungkap perkara megakorupsi dalam waktu kurang dari dua tahun jika Undang-Undang KPK hasil revisi resmi diterapkan.
Hal itu didasari atas kewenangan baru yang diatur dalam perubahan kedua UU tentang KPK pada Pasal 40 tentang penerbitan SP3. Pada ayat 1 Pasal 40 menjelaskan bahwa lembaga antirasuah dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga:
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ini tidak mungkin terbongkar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Febri lantas mencontohkan kasus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan. Dalam mengungkap kasus itu, KPK membutuhkan waktu lima tahun untuk dapat melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.

Bahkan, lembaga antirasuah telah berhasil mengidentifikasi dan menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) suami dari Walo Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini senilai Rp500 miliar dalam setengah dasawarsa tersebut.
"Kasus KTP-el, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun," ujar Febri.
Baca Juga:
Menurut Febri, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan sejumlah poin dalam RUU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah terkhusus untuk mengungkap kasus besar. Terlebih, tindak pidana korupsi itu termasuk katergori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan kekhususan untuk menanganinya.
"Sementara untuk kasus tindak pidana umum saja tak ada batas waktu gitu. Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehingga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Cecar Eks Sekjen Kemenag Proses Terbitnya SK Kuota Haji Tambahan Era Menag Yaqut

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus

Lisa Mariana di Mabes Polri Bilang Terima Duit Banyak dari RK, KPK Janji Dalami Libatkan PPATK

PN Jaksel Gelar Sidang Praperadilan Tersangka Rudy Tanoe 15 September, KPK Pastikan Hadir

Jadi Tersangka Korupsi Bansos, Rudy Tanoe Ajukan Praperadilan Lawan KPK

KPK Telusuri Aliran Dana Kasus Korupsi Kuota Haji, Termasuk ke PBNU

KPK Duga Putri Mendiang Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Kerap Minta Suap

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

KPK Menduga Ridwan Kamil Terima Uang Dugaan Korupsi Bank BJB saat Jabat Gubernur Jawa Barat

Ungkap Modus Jual Beli Kuota Haji, KPK: Tidak Secara Langsung
