KPK Sulit Ungkap Kasus 'Kakap'Jika UU Hasil Revisi Diterapkan
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal kesulitan mengungkap perkara megakorupsi dalam waktu kurang dari dua tahun jika Undang-Undang KPK hasil revisi resmi diterapkan.
Hal itu didasari atas kewenangan baru yang diatur dalam perubahan kedua UU tentang KPK pada Pasal 40 tentang penerbitan SP3. Pada ayat 1 Pasal 40 menjelaskan bahwa lembaga antirasuah dapat menghentikan proses penanganan perkara jika tak kunjung rampung dalam waktu paling lama dua tahun.
Baca Juga:
Jika Tak Genting, Penerbitan Perppu KPK Dianggap Inkonstitusional
"Kalau penanganan perkara di KPK dibatasi waktunya dua tahun, mungkin kasus seperti TPPU atau kasus seperti TCW (Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan) ini tidak mungkin terbongkar," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Kamis (10/10).
Febri lantas mencontohkan kasus adik mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Wawan. Dalam mengungkap kasus itu, KPK membutuhkan waktu lima tahun untuk dapat melimpahkan berkas penyidikan ke tahap penuntutan.
Bahkan, lembaga antirasuah telah berhasil mengidentifikasi dan menyita aset hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) suami dari Walo Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany ini senilai Rp500 miliar dalam setengah dasawarsa tersebut.
"Kasus KTP-el, BLBI, korupsi di sektor kehutanan, pertambangan, atau kasus lain yang butuh perhitungan kerugian keuangan negara yang signifikan, atau kasus besar yang bersifat lintas negara, itu tidak mungkin atau katakanlah sulit untuk selesai dalam waktu dua tahun," ujar Febri.
Baca Juga:
Menurut Febri, pihaknya sejak awal sudah menyampaikan sejumlah poin dalam RUU KPK dapat melemahkan lembaga antirasuah terkhusus untuk mengungkap kasus besar. Terlebih, tindak pidana korupsi itu termasuk katergori kejahatan luar biasa atau extraordinary crime yang membutuhkan kekhususan untuk menanganinya.
"Sementara untuk kasus tindak pidana umum saja tak ada batas waktu gitu. Nah ini yang kami lihat ada pertentangan antar satu dan yang lain. Sehingga kami menyimpulkan pada saat itu, ini ada salah satu poin yang sangat beresiko melemahkan KPK," pungkasnya. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Ingatkan Langkah Yang Perlu Ditempuh Pemda DKI Gunakann Tanah Bekas RS Sumber Waras
Whoosh Dibidik KPK Sejak Awal 2025, Nama-Nama Saksi Masih Ditelaah
KPK Pelajari Putusan DKPP Usut Pengadaan Pesawat Jet Pribadi KPU RI
Soal Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, PDIP: Kita Dukung KPK, Diperiksa Saja
Terungkap, Oknum Wartawan Mengaku Bisa Amankan Kasus Pemerasan TKA di KPK Ternyata Pemain Lama
Ekonom Desak Transparansi Tender Proyek Kereta Cepat Jakarta-Bandung, KPK Diminta Segera Turun Tangan
Cegah Penyimpangan, Kemenhaj Ajak KPK dan Kejagung Kawal Layanan Haji 2026
Peluang Luhut Dipanggil Terkait Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, Begini Jawaban KPK
Terkait Kasus Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Jokowi: Prinsip Dasar Transportasi Bukan Mencari Laba
KPK Selidiki Proyek Kereta Cepat Whoosh, KCIC: Kami Hormati Proses Hukum