Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf
Jumat, 12 November 2021 -
Merahputih.com - Upaya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terus dilakukan Kejaksaan Agung. Kasus paling baru yang mendapat penghentian penuntutan itu adalah kasus penganiayaan pedagang di Sumatera Utara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.
Baca Juga
Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan
Adapun pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan Kejari Deli Serdang setelah dilakukannya mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dan Hasan Basri Sihaloho.
"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," terang Burhanuddin dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (12/11).
Baca Juga
Burhanuddin juga menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Setelah diserahkan SKP2, tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah'.
"Karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tutur Burhanuddin.
Baca Juga
Burhanuddin mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan bentuk kebijakan restorative justice tersebut.
"Mengingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice," ucapnya. (Knu)