Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf

Jumat, 12 November 2021 - Angga Yudha Pratama

Merahputih.com - Upaya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terus dilakukan Kejaksaan Agung. Kasus paling baru yang mendapat penghentian penuntutan itu adalah kasus penganiayaan pedagang di Sumatera Utara.

Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.

Baca Juga

Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan

Adapun pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan Kejari Deli Serdang setelah dilakukannya mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dan Hasan Basri Sihaloho.

"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," terang Burhanuddin dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (12/11).

Baca Juga

Jaksa Agung Diminta Perkuat Pengawasan Kejaksaan di Daerah

Burhanuddin juga menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Setelah diserahkan SKP2, tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.

Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah'.

"Karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tutur Burhanuddin.

Baca Juga

Rencana Hukuman Mati Cuma Jargon Politik Jaksa Agung

Burhanuddin mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan bentuk kebijakan restorative justice tersebut.

"Mengingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice," ucapnya. (Knu)

Bagikan

Baca Original Artikel
Bagikan