Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 01 November 2021
Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan

Jaksa Agung kunjungan kerja. (Foto: kejaksaan.go.id)

Ukuran:
14
Audio:

MerahPutih.com - Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin mewacanakan hukuman mati terhadap koruptor Jiwasraya maupun Asabri. Opsi itu disampaikan mantan Kajati Maluku Utara itu, dalam briefing kepada Kajati, Wakajati, para Kajari dan Kacabjari dalam rangka kunjungan kerja di Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah, Kamis 28 Oktober 2021.

Pengamat kejaksaan Fajar Trio menilai, rencana tersebut harus diimbangi dengan kualitas dan profesionalitas serta integritas penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.

Baca Juga:

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung

"Jika kondisi penegakan hukum masih banyak transaksional, ya gak adil rasanya ada hukuman mati. China saja yang sudah menerapkan hukuman mati, koruptornya masih banyak berkeliaran. Artinya peghukuman mati untuk koruptor belum efektif," kata Fajar.

Ia pun menantang Jaksa Agung ST Burhanuddin, untuk mencoba menghukum mati anak buahnya yang terlibat kasus korupsi. Semisal Pinangki, yang jelas-jelas merusak marwah kejaksaan.

"Berani gak dia? Atau bisa saja para penyidik yang ternyata setelah dilakukan eksaminasi terbukti melakukan kesalahan atau penyalahgunaan kewenangan, harus diseret ke meja hijau," katanya.

Pengamat yang juga mantan politisi Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean muncul dugaan wacana hukuman ini digaungkan dinilai untuk meredam isu informasi ganda riwayat penididikan yang sempat beredar belum lama ini.

"Ini kan memang isu yang sudah muncul beberapa lama ya, saya pun sudah mendengarnya beberapa kali dan banyak juga yang bertanya-tanya ke saya terkait ini (identitas ganda). Bahkan gelar-gelar akademik yang beliau peroleh saat ini menjadi pertanyaan," kata Ferdinand dalam keteranganya pada wartawan, Minggu (11/1).

Ia menyarankan, agar Jaksa Agung menjelaskan secara terbuka kepada publik terkait dugaan identitas ganda hingga latar belakang akademiknya. Pasalnya, jika dugaan itu terbukti benar, maka ST Burhanuddin sudah tidak jujur kepada Presiden bahkan rakyat Indonesia.

Jaksa Agung terima Komandan Puspom TNI. (Foto: Puspom)
Jaksa Agung terima Komandan Puspom TNI. (Foto: Puspom)

"Ya tentu kalau apa yang menjadi isu selama ini terbukti, saya pikir saudara Burhanudin sebagai Jaksa Agung yang harus dengan legowo mengundurkan diri atau diganti oleh Presiden itu mutlak. Karena sudah ada ketidakjujuran di sana, ya kan. Kalau sudah tidak ada kejujuran memang harusnya beliau diganti, harus mengundurkan diri. Mengundurkan diri itu lebih baik disertai permintaan maaf ke publik secara terbuka," ujarnya.

Selain itu, ia mendesak masyarakat yang memiliki data akurat terkait hal tersebut untuk segera melaporkan Jaksa Agung ke pihak Polri.

"Karena untuk melakukan penyelidikan, ya polisi harus memiliki dasar hukum yang jelas juga. Misalnya ada laporan," katanya. (*)

Baca Juga:

Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati bagi Koruptor

#Jaksa Agung #Hukuman Mati
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Burhanuddin menegaskan bahwa pihaknya terus berupaya mencari terpidana tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 02 September 2025
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui
Indonesia
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Beny merupakan residivis yang pernah mengendalikan produksi pil PCC saat menjalani hukuman di Lapas Pemuda Tangerang.
Wisnu Cipto - Sabtu, 16 Agustus 2025
Pemilik Pabrik Obat PCC Serang Divonis Mati, Terpidana Mengaku Cuma Orang Suruhan
Indonesia
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Kopda Bazarsah tak terima divonis hukuman mati. Melalui kuasa hukumnya, ia akan mengajukan upaya banding.
Soffi Amira - Senin, 11 Agustus 2025
Tak Terima Divonis Hukuman Mati, Kopda Bazarsah Bakal Ajukan Banding
Indonesia
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan
Angga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum
Indonesia
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Abdul Qohar juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Frengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara
Indonesia
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Burhanuddin menegaskan keputusan lanjut tidaknya terus menjabat Jaksa Agung merupakan kewenangan penuh Presiden Prabowo Subianto.
Wisnu Cipto - Kamis, 05 Juni 2025
Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden
Indonesia
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Narasi yang ramai diperbincangkan di media sosial yakni Presiden Prabowo Subianto disebut telah mengantongi nama jaksa senior pengganti ST Burhanuddin.
Dwi Astarini - Senin, 19 Mei 2025
Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks
Indonesia
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
"Bandar, pengedar, apalagi produsen ini harus diberikan hukuman berat. Jika perlu hukuman mati agar memberikan efek jera," kata Kajati DKI.
Wisnu Cipto - Kamis, 08 Mei 2025
30 Bandar Narkoba Jakarta Dituntut Vonis Hukuman Mati di Tingkat Banding
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Presiden Prabowo Subianto dikabarkan mengesahkan aturan hukuman mati untuk para kepala daerah yang tersangkut kasus korupsi.
Frengky Aruan - Minggu, 09 Maret 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Sahkan Aturan Hukuman Mati bagi Kepala Daerah yang Tersangkut Korupsi
Indonesia
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Tindak pidana itu bisa masuk dalam kategori korupsi di tengah bencana alam.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 Maret 2025
Terjadi Pas Pandemi COVID-19, Jaksa Agung Buka Opsi Jerat Tersangka Korupsi BBM Pertamina Hukuman Mati
Bagikan