Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung


Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Warung Kopi Klotok, Sleman, DIY, Jumat (29/10). ANTARA/Luqman Hakim
MerahPutih.com - Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung," ucap Firli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/10).
Baca Juga
Dipecat Firli, Penyidik Senior KPK Rintis Usaha Ternak Kambing
Menurutnya, selama ini ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal itu oleh sejumlah kalangan sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
“Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.

Bekas Kapolda Sumatera Selatan itu menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.
Lanjut Firli, pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya, melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” tambanya.
Tetapi, ujar Firli, ternyata korupsi dan perilaku koruptif belum bisa berhenti. Banyak orang yang tetap tergoda dan terjerumus.
Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada. (*)
Baca Juga
Firli Sebut Kesederhanaan Santri Jadi Sumber Inspirasi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Mobil Peninggalan BJ Habibie yang Dibeli Ridwan Kamil Belum Lunas, Berpotensi Dirampas Negara untuk Dilelang

KPK Buka Peluang Minta Keterangan Ridwan Kamil dalam Kasus Pengadaan Iklan di BJB

KPK Akan Ekstrak Isi 4 HP Hasil Penggeledahan Buktikan Wamenaker Noel Bohong atau Tidak

KPK Periksa Eks Direktur Keuangan Telkom terkait Kasus Digitalisasi SPBU Pertamina

KPK Duga Ridwan Kamil Beli Mercy BJ Habibie Pakai Uang Korupsi Bank BJB

Penuhi Panggilan KPK, Ilham Habibie Tanggapi soal Mobil Mercy Warisan BJ Habibie

Eks Ketua Banggar DPR Ahmadi Noor Supit Terseret Korupsi Proyek Mempawah

Selain Kuota, KPK Usut Keberangkatan Haji Khusus Tanpa Antre

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

Tersangka Eks Wamenaker Noel Akui Anaknya yang Pindahkan Mobil yang Dicari KPK
