Jaksa Agung Kaji Penerapan Hukuman Mati untuk Koruptor, Firli: Perlu Didukung
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) menjawab pertanyaan awak media di Warung Kopi Klotok, Sleman, DIY, Jumat (29/10). ANTARA/Luqman Hakim
MerahPutih.com - Wacana penerapan hukuman mati bagi koruptor yang dilontarkan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mendapatkan dukungan dari Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.
“Saya menyambut baik dengan adanya gagasan Jaksa Agung RI tentang rencana untuk mengkaji hukuman mati kepada pelaku korupsi, perlu didukung," ucap Firli dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Jumat (29/10).
Baca Juga
Dipecat Firli, Penyidik Senior KPK Rintis Usaha Ternak Kambing
Menurutnya, selama ini ancaman hukuman mati hanya diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Penerapan pasal itu oleh sejumlah kalangan sulit diwujudkan karena mensyaratkan adanya kondisi tertentu seperti bencana alam, keadaan krisis, atau pengulangan tindak pidana korupsi.
“Perlu diperluas tidak hanya tindak pidana korupsi dalam Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Tipikor Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegasnya.
Bekas Kapolda Sumatera Selatan itu menjelaskan, berbagai upaya telah dilakukan seluruh lembaga untuk menghentikan perilaku koruptif. Mulai dengan memberikan pendidikan kepada masyarakat, membangun kesadaran atas dampak buruk korupsi, hingga membangun karakter yang berintegritas.
Lanjut Firli, pihaknya pun gencar melakukan pencegahan, salah satunya, melalui upaya perbaikan sistem supaya tidak ada peluang dan kesempatan untuk korupsi.
“Upaya tegas dan keras dengan penindakan juga dilakukan dengan pemidanaan badan dan merampas seluruh aset para pelaku korupsi, untuk menimbulkan orang takut melakukan korupsi,” tambanya.
Tetapi, ujar Firli, ternyata korupsi dan perilaku koruptif belum bisa berhenti. Banyak orang yang tetap tergoda dan terjerumus.
Karena itu, ia memandang perlu untuk memperluas ketentuan ancaman hukuman mati, yakni tidak sebatas diberlakukan dalam kondisi tertentu sebagaimana bunyi pasal yang ada. (*)
Baca Juga
Firli Sebut Kesederhanaan Santri Jadi Sumber Inspirasi Pemberantasan Korupsi
Bagikan
Berita Terkait
Gandeng BPK, KPK Mulai Telusuri Kasus Korupsi Kuota Haji Tambahan
Tersangka Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK, 3 Pertanyaan Kasus Haji Dijawab Sama
Eks Direktur SMA Kemendikbud Akui Terima USD 7.000 dari Vendor Chromebook
Susah Dapat Kuota Haji, Bos Maktour: Terpaksa Berangkatkan Jemaah Pakai Furoda
KPK Periksa Pemilik Maktour terkait Kasus Korupsi Kuota Haji di Kemenag
KPK: Keterangan Eks Menpora Dito Perkuat Dugaan Korupsi Kuota Haji
Diperiksa KPK soal Kuota Haji, Eks Menpora Dito Ungkap Isi Pertemuan di Arab Saudi saat Dampingi Jokowi
Menpora Dito Ariotedjo Penuhi Panggilan KPK, Akui Ikut Rombongan Jokowi ke Arab Saudi
KPK Restui Tanah Koruptor untuk Perumahan Rakyat, DPR Sebut Lebih Bermanfaat bagi Masyarakat
Mantan Menpora Dito Dipanggil KPK di Kasus Kuota Haji