Jaksa Keluarkan SKP2, Tersangka Penganiayaan Pedagang di Sumut Minta Maaf

Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin. (Foto: Kejagung)
Merahputih.com - Upaya melakukan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice terus dilakukan Kejaksaan Agung. Kasus paling baru yang mendapat penghentian penuntutan itu adalah kasus penganiayaan pedagang di Sumatera Utara.
Jaksa Agung ST Burhanuddin menyaksikan pemberian surat keputusan penghentian penuntutan (SKP2) atas penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang Dr Jabal Nur kepada Tersangka Hasan Basri Sihaloho.
Baca Juga
Wacanakan Hukum Mati Koruptor, Jaksa Agung Dinilai Alihkan Isu Ganda Riwayat Pendidikan
Adapun pemberlakuan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice dilakukan Kejari Deli Serdang setelah dilakukannya mediasi dan perdamaian antara korban penganiayaan Melda Nova Sembiring dan Hasan Basri Sihaloho.
"Setelah pemberian SKP2 kepada tersangka dari Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, tersangka langsung meminta maaf kepada saksi korban dan suaminya yang disaksikan oleh penyidik dan tokoh masyarakat," terang Burhanuddin dalam keteranganya kepada wartawan, Jumat (12/11).
Baca Juga
Burhanuddin juga menyampaikan pesan khusus kepada korban maupun tersangka setelah diserahkannya SKP2. Setelah diserahkan SKP2, tersangka dapat kembali berkumpul dengan keluarga dan perkaranya telah dihentikan berdasarkan keadilan restoratif.
Dengan dikeluarkannya Pedoman Nomor 15 Tahun 2020, menunjukkan 'hukum tidak lagi tajam ke bawah' tetapi 'hukum harus tajam ke atas dan tumpul ke bawah'.
"Karena dengan restorative justice ini lebih menyentuh rasa keadilan di masyarakat kecil," tutur Burhanuddin.
Baca Juga
Burhanuddin mengingatkan kepada jajarannya untuk tidak menyalahgunakan bentuk kebijakan restorative justice tersebut.
"Mengingatkan kepada seluruh jaksa dan pegawai Kejaksaan untuk tidak melakukan perbuatan tercela dalam pelaksanaan proses restorative justice," ucapnya. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Jaksa Mulai Cari Relawan Jokowi Silfester Matutina Buat Segera Dibui

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Bantah Isu Mundur, Jaksa Agung: Itu Hak Prerogatifnya Presiden

Bantah ST Burhanuddin Mundur dari Jaksa Agung, Kejagung Tegaskan itu Berita Hoaks

Soal Pengoplosan Pertamax, Jaksa Agung: Itu Bukan Kebijakan Pertamina

Jaksa Agung sebut BBM yang Dijual Pertamina Saat ini Tak Terkait Kasus Korupsi Migas

Jaksa Agung Didesak Perbolehkan KPK Periksa Jampidsus Febrie di Dugaan Kasus Lelang Sitaan Kasus Jiwasraya

[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan
![[HOAKS atau FAKTA]: Jadi Jaksa Agung, Mahfud Md Langsung Bongkar Korupsi Rp 300 Triliun Blok Medan](https://img.merahputih.com/media/11/03/48/110348bad5ebccdfafc673148119bb4b_182x135.jpeg)
Jaksa Agung Tegaskan Haram Hukumnya Limpahkan Kasus Pengguna Narkotika ke Pengadilan
