Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Kamis, 10 Juli 2025
DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Gedung MK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, secara tegas mendukung usulan kenaikan pagu anggaran untuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).

Rudianto menekankan pentingnya merealisasikan kenaikan anggaran ini, mengingat ketiganya adalah lembaga tinggi negara dan mitra kerja utama Komisi III DPR.

Secara khusus, Rudianto menyoroti kondisi Mahkamah Agung. Ia prihatin dengan kesejahteraan hakim di daerah, baik hakim tata usaha negara, hakim agama, maupun peradilan umum, yang masih jauh dari ideal.

Baca juga:

MA dan MK Minta Tambahan Anggaran 2026, Fokus pada Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim

"Setiap kali kami kunjungan spesifik ke daerah, pasti kami mendapatkan informasi dari ketua pengadilan tinggi, sangat memprihatinkan. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo, masih banyak hakim yang ngekos dan sebagainya, itu benar," ujar dia, Kamis (10/7).

Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim sebagai panduan moral. Ia mengungkapkan bahwa banyak hakim yang masih kesulitan finansial, bahkan harus mengontrak tempat tinggal, sebuah fakta yang ia temukan langsung saat kunjungan kerja ke daerah.

Menurutnya, jika pagu anggaran MA bisa dikembalikan ke Rp12 triliun dari Rp10,8 triliun pada 2026, kondisi para hakim akan jauh lebih baik.

Selain itu, Rudianto juga memberikan catatan penting untuk Komisi Yudisial. Ia mendesak agar program penguatan integritas hakim lebih ditingkatkan. Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku hakim masih menjadi tantangan besar.

Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak citra peradilan.

Baca juga:

Jadi Ahli dalam Sidang Hasto, Eks Hakim MK Nilai Penghapusan Konten di Ponsel Bukan Perintangan Penyidikan

Terakhir, mengenai Mahkamah Konstitusi, Rudianto menyoroti putusan-putusan yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa MK harus benar-benar berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang independen.

Tujuannya agar tidak ada lagi putusan yang justru menghambat atau menimbulkan deadlock dalam proses legislasi, terutama ketika putusan MK bertentangan dengan semangat konstitusi atau aspirasi masyarakat yang telah diserap DPR dalam pembentukan undang-undang.

Secara keseluruhan, Rudianto berharap komunikasi dan kemitraan antara Komisi III DPR RI dengan MA, MK, dan KY dapat terus terjalin harmonis. Fraksi NasDem berkomitmen penuh untuk memperjuangkan normalisasi anggaran mitra kerja Komisi III demi tercapainya sistem peradilan yang lebih kuat dan berintegritas.

"Kalau ada putusan yang dianggap menabrak konstitusi, itu problem. DPR dalam membentuk undang-undang mendengar aspirasi masyarakat. Kalau satu pasal dianggap bertentangan, tetapi amar putusan MK juga bertentangan, ini deadlock jadinya," ungkapnya.

# Mahkamah Agung #Mahkamah Konstitusi #Jaksa Agung #Kejagung #Hakim Agung #DPR RI
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Angga Yudha Pratama

Seorang jurnalis profesional, reporter senior, editor berita, dan asisten redaktur yang telah berkarya di industri media online nasional selama lebih dari satu dekade. Selalu mengedepankan akurasi, objektivitas, dan kualitas informasi dalam setiap karyanya berbekal dari pengalaman langsung bertahun-tahun melakukan peliputan di lapangan, penulisan berita, penyuntingan artikel, hingga pengelolaan konten digital. Keahlian tersebut membuat pemahaman secara menyeluruh proses produksi konten digital modern, mulai dari pencarian data, wawancara narasumber, verifikasi fakta, penulisan artikel, optimasi SEO, editing naskah, hingga publikasi berita sesuai kode etik jurnalistik. Lebih spesifik, pemahaman mengenai strategi optimasi SEO dan Digital Content untuk mesin pencari juga menjadi fokus saat ini di tengah disrupsi media. Keahlian itu meliputi SEO writing, content writing, copywriting, keyword research, semantic SEO, search intent, on page SEO, optimasi, artikel google, struktur heading SEO, evergreen content, optimasi readability, meta description hingga internal linking.
Show More
Follow Me

Berita Terkait

Indonesia
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Pemerintah perlu segera menindaklanjuti Putusan MK yang mengamanatkan pendanaan MBG tidak diambil dari alokasi wajib anggaran pendidikan sebesar 20 persen.
Dwi Astarini - 54 menit lalu
DPR Nilai Putusan MK Jadi Momentum Benahi Tata Kelola Anggaran MBG
Indonesia
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Menegaskan pembiayaan program MBG yang bukan merupakan komponen utama pendidikan harus dipisahkan dari anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.
Dwi Astarini - 2 jam, 24 menit lalu
Penggugat Nilai Putusan MK Pertegas Pemisahan Anggaran MBG dari Dana Pendidikan
Indonesia
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Pemerintah perlu menyiapkan langkah antisipatif agar perubahan skema pendanaan tidak menghambat keberlangsungan program yang menyasar jutaan penerima manfaat.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
DPR Desak Putusan MK yang Larang Sentuh Anggaran Pendidikan Harus Dijalankan, Program MBG jangan Sampai Terganggu
Indonesia
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Langkah darurat ini dinilai sebagai keputusan krusial untuk mencegah berulangnya tragedi serta melindungi keselamatan jiwa dokter maupun pasien.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
6 Dokter Intership Meninggal, DPR Minta Evaluasi Total
Indonesia
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Perpres tersebut perlu menempatkan Program MBG sebagai bagian dari kebijakan pemenuhan gizi nasional yang lebih komprehensif dengan pendekatan siklus kehidupan.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Juli 2026
MBG tak Boleh lagi dari Dana Pendidikan, DPR Usul Pemerintah Terbitkan Perpres Tata Kelola Pemenuhan Gizi Nasional
Indonesia
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Purbaya menjelaskan anggaran yang berjalan pada tahun ini tidak mengalami perubahan karena telah dibahas dan saat ini tinggal memasuki tahap finalisasi.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 31 Juli 2026
Menkeu Purbaya Pastikan Alokasi Anggaran MBG Bakal Ikutin Perintah MK
Indonesia
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian mendukung putusan MK yang menegaskan anggaran pendidikan diprioritaskan untuk kebutuhan inti pendidikan, tidak untuk MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Dukung Putusan MK: Anggaran Pendidikan Tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Komisi Yudisial rekomendasikan sanksi terhadap 121 hakim semester I 2026. Pelanggaran meliputi manipulasi putusan, pelecehan, akali absen, hingga nikah siri. Angka naik 146,94% dibanding 2025.
Wisnu Cipto - Jumat, 31 Juli 2026
KY Bongkar 121 Hakim Terjerat Skandal Pelecehan, Selingkuh, Hingga Akali Absen
Indonesia
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Komisi X DPR mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi, mengenai pemisahan anggaran pendidikan dan MBG.
Soffi Amira - Jumat, 31 Juli 2026
Komisi X DPR Apresiasi Putusan MK, Anggaran Pendidikan tak Boleh Dipakai untuk MBG
Indonesia
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Mahkamah Konstitusi mengeluarkan putusan penting terkait pendanaan program Makan Bergizi Gratis. Mulai APBN 2028, anggaran MBG wajib dipisahkan dari anggaran pendidikan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Juli 2026
MK Kabulkan Sebagian Gugatan soal MBG, Anggaran Resmi Dipisah dengan Dana Pendidikan pada APBN 2028
Bagikan