DPR Dukung Kenaikan Anggaran Lembaga Peradilan Demi Kesejahteraan Hakim dan Integritas Hukum

Gedung MK. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi NasDem, Rudianto Lallo, secara tegas mendukung usulan kenaikan pagu anggaran untuk Mahkamah Agung (MA), Mahkamah Konstitusi (MK), dan Komisi Yudisial (KY).
Rudianto menekankan pentingnya merealisasikan kenaikan anggaran ini, mengingat ketiganya adalah lembaga tinggi negara dan mitra kerja utama Komisi III DPR.
Secara khusus, Rudianto menyoroti kondisi Mahkamah Agung. Ia prihatin dengan kesejahteraan hakim di daerah, baik hakim tata usaha negara, hakim agama, maupun peradilan umum, yang masih jauh dari ideal.
Baca juga:
MA dan MK Minta Tambahan Anggaran 2026, Fokus pada Kesejahteraan dan Fasilitas Hakim
"Setiap kali kami kunjungan spesifik ke daerah, pasti kami mendapatkan informasi dari ketua pengadilan tinggi, sangat memprihatinkan. Apa yang disampaikan Presiden Prabowo, masih banyak hakim yang ngekos dan sebagainya, itu benar," ujar dia, Kamis (10/7).
Hal ini sejalan dengan pidato Presiden Prabowo Subianto yang menyoroti pentingnya kesejahteraan hakim sebagai panduan moral. Ia mengungkapkan bahwa banyak hakim yang masih kesulitan finansial, bahkan harus mengontrak tempat tinggal, sebuah fakta yang ia temukan langsung saat kunjungan kerja ke daerah.
Menurutnya, jika pagu anggaran MA bisa dikembalikan ke Rp12 triliun dari Rp10,8 triliun pada 2026, kondisi para hakim akan jauh lebih baik.
Selain itu, Rudianto juga memberikan catatan penting untuk Komisi Yudisial. Ia mendesak agar program penguatan integritas hakim lebih ditingkatkan. Menurutnya, pengawasan terhadap perilaku hakim masih menjadi tantangan besar.
Ia berharap KY tidak hanya fokus pada seleksi calon hakim agung, tetapi juga memperkuat pengawasan untuk mencegah praktik-praktik yang merusak citra peradilan.
Baca juga:
Terakhir, mengenai Mahkamah Konstitusi, Rudianto menyoroti putusan-putusan yang kerap menimbulkan polemik di masyarakat. Ia menegaskan bahwa MK harus benar-benar berfungsi sebagai penjaga konstitusi yang independen.
Tujuannya agar tidak ada lagi putusan yang justru menghambat atau menimbulkan deadlock dalam proses legislasi, terutama ketika putusan MK bertentangan dengan semangat konstitusi atau aspirasi masyarakat yang telah diserap DPR dalam pembentukan undang-undang.
Secara keseluruhan, Rudianto berharap komunikasi dan kemitraan antara Komisi III DPR RI dengan MA, MK, dan KY dapat terus terjalin harmonis. Fraksi NasDem berkomitmen penuh untuk memperjuangkan normalisasi anggaran mitra kerja Komisi III demi tercapainya sistem peradilan yang lebih kuat dan berintegritas.
"Kalau ada putusan yang dianggap menabrak konstitusi, itu problem. DPR dalam membentuk undang-undang mendengar aspirasi masyarakat. Kalau satu pasal dianggap bertentangan, tetapi amar putusan MK juga bertentangan, ini deadlock jadinya," ungkapnya.
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Kejagung Kantongi Rp 9,8 Miliar dari Lelang Lamborghini hingga Porsche Milik Doni Salmanan

KPU Sewa Jet Pribadi Rp 90 M Saat Pemilu 2024, Komisi II DPR RI Naik Pitam dan Ancam Bongkar Semua Rincian Penggunaan APBN

DPR Dorong Santri Turun Gunung Jadi Agen Ekonomi Inovatif, Enggak Boleh Hanya Dengar Khotbah

Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO

Kejagung Setor Uang Sitaan CPO Rp 13,2 T, DPR Minta Buru Aset Koruptor Lain

Kasasi MA Gugurkan Vonis Seumur Hidup 2 Eks TNI AL Pembunuh Bos Rental

Banggar DPR Soroti 4 Isu Krusial Satu Tahun Pemerintahan Prabowo-Gibran

DPR Dukung Instruksi Presiden soal Pupuk Berkualitas dan Terjangkau

Momen Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Uang Senilai Rp13,2 Triliun Hasil Korupsi CPO di Kejagung

Jangan Cuma Tulis 'Renyah dan Gurih', Literasi Jadi Kunci UMKM Kaya Mendadak
