Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Frengky AruanFrengky Aruan - Jumat, 04 Juli 2025
Jaksa yang ‘Seret’ Tom Lembong ke Penjara dan Bongkar Skandal Korupsi Pertamina Dipromosikan Jadi Kajati Sulawesi Tenggara

Gedung Kejaksaan Agung. (Dok. Jaksapedia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin merotasi jabatan para jaksa di seluruh Indonesia, Jumat (4/7/). Total ada 403 jaksa yang dirotasi dan promosi.

Dalam Keputusan Jaksa Agung Nomor 352/2025 yang diterbitkan pada 4 Juli 2025, ada 81 jaksa yang dipindah-promosikan jabatannya.

Pada nomor urut-65 SK Jaksa Agung itu, tertera nama Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar yang digeser jabatannya menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Sultra) di Kendari.

Pengganti Abdul Qohar sebagai Direktur Penyidikan di Jampidsus, berdasarkan SK Jaksa Agung 352/2025 tersebut adalah Nurcahyo Jungkung yang selama ini menjabat sebagai Asisten Khusus Jaksa Agung di Kejagung.

Abdul Qohar, selama menjabat sebagai Direktur Penyidikan Jampidsus menangani sejumlah kasus korupsi besar yang menjadi perhatian publik selama ini.

Abdul Qohar juga yang menangani kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding yang ditaksir merugikan negara Rp 193,7 triliun. Kasus itu ada terkait dengan pengoplosan BBM RON 88-90 untuk dijadikan RON 92 di pasaran.

Baca juga:

Tumpukan Uang Tunai Berjumlah Triliunan Rupiah ‘Penuhi’ Ruangan Konferensi Pers Kejaksaan Agung, Hasil Sitaan Dugaan Korupsi CPO

Lalu pengusutan korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang menetapkan mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong sebagai tersangka.

Abdul Qohar, juga yang mengusut skandal suap-gratifikasi vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.

Dalam penanganan kasus tersebut, Abdul Qohar mengungkap peran tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jawa Timur (Jatim), dan berujung pada terungkapnya peran mantan pejabat tinggi MA Zarof Ricar (ZR) yang menyimpan uang haram Rp 951 miliar dan 51 Kg emas.

Peran Abdul Qohar sebagai direktur penyidikan di Jampidsus, juga berhasil mengungkap skandal suap-gratifikasi dalam vonis lepas Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group, tiga korporasi terdakwa korupsi ekspor minyak mentah kelapa sawit (CPO). Kasus itu terkait dengan tuntutan mengganti kerugian negara senilai masing-masing Rp 11,88 triliun, Rp 4,98 triliun, dan Rp 935,5 miliar.

Baca juga:

Google Indonesia Diduga ‘Terseret’ Kasus Dugaan Korupsi Laptop Kemendikbudristek, Kejaksaan Agung: Sangat Wajar Kalau Ikut Diperiksa

Lalu, Harli Siregar, yang selama ini menjabat sebagai Kapuspenkum Kejagung dipromosikan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Medan. Penggantinya, adalah Anang Supriatna yang selama ini mengisi pos jabatan sebagai Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra).

Dalam Surat Keputusan Jaksa Agung itu, juga disebutkan nama Supardi, mantan Direktur Penyidikan Jampidsus yang kini menjabat sebagai Direktur III Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) dipindahtugaskan sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim). (Knu)

#Kejaksaan Agung #ST Burhanuddin #Jaksa Agung #Korupsi Impor Gula #Kejaksaan Tinggi #Abdul Qohar
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Prabowo mengingatkan Kejaksaan dan Kepolisian untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap kasus-kasus yang seharusnya tidak ditindak.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Di Hadapan Kejagung, Prabowo Tegaskan: Rakyat Kecil Jangan Jadi Korban Kriminalisasi
Indonesia
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Sebelum sampai Kejagung, Menkeu Purbaya menghadiri Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Daerah 2025 di Kemendagri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Nyaris Telat Hadir di Kejagung, Menkeu Purbaya Akui Hampir Disuruh Push Up oleh Prabowo
Indonesia
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Prabowo sebut langkah Kejagung menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi dan menjaga aset negara.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Indonesia
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Prabowo menyampaikan apresiasi kepada jajaran Kejagung atas kerja keras mereka dalam mengusut kasus besar ini.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 20 Oktober 2025
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Indonesia
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Fakta menarik rumah mewah itu dalam Sertifikat Hak Milik (SHM) tercatat atas nama Kanesa Ilona Riza, anak dari Riza Chalid.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Hang Lekir Jaksel, SHM Atas Nama Anaknya
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Kejagung menerima pengembalian hampir Rp 10 miliar dari kasus korupsi Chromebook. Namun, dana tersebut bukan dari Nadiem Makarim.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Kejagung akan terus melakukan penelusuran aset milik para pihak yang terlibat dalam kasus ini
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T
Bagikan