Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 13 Mei 2026
Kejagung Keluarkan Edaran Perhitungan Kerugian Negara Tidak Hanya KPK

Gedung Kejaksaan Agung. (MP/Kanu)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat edaran (SE) guna menegaskan bahwa auditor kerugian negara tidak hanya Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Surat edaran itu diterbitkan untuk menyikapi berbagai persepsi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 28/PUU XXIV/2026 yang disebut bahwa BPK yang berwenang menghitung kerugian negara.

"Kita sudah ada surat edaran juga ke daerah, pengenalan, tetapi tidak semua bisa (menafsirkan sendiri). Baca secara utuh putusan MK itu (secara) tidak parsial. Ada itu di pertimbangan-pertimbangan MK, tidak saklek seperti itu," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (13/5).

Adapun surat edaran yang ditandatangani oleh Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah tersebut membahas pemaknaan Putusan MK Nomor 28/PUU XXIV/2026.

Baca juga:

Pemkot Solo Gandeng Kejagung Revitalisasi Sriwedari, Siapkan Anggaran Rp 200 Miliar

Pada poin nomor satu, disebutkan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 tidak menyatakan adanya perubahan atau pergeseran norma dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor yang kini telah diserap ke dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab UU Hukum Pidana (KUHP).

Dengan demikian, terkait lembaga yang berwenang menetapkan kerugian keuangan negara (actual loss), Kejagung tetap memedomani putusan MK terdahulu, salah satunya Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012.

Pada Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012, disebutkan dalam rangka pembuktian suatu tindak pidana korupsi, khususnya dalam penghitungan kerugian keuangan negara, lembaga negara tidak hanya berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dan BPK, tetapi dapat juga berkoordinasi dengan instansi lain.

Bahkan, bisa membuktikan sendiri di luar temuan BPKP dan BPK. Misalnya, mengundang ahli dan/atau meminta bahan dari inspektorat jenderal atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Selain itu, juga bisa dari pihak-pihak lain (termasuk dari perusahaan).

Dalam bagian akhir surat edaran, ditegaskan bahwa audit kerugian negara tetap dapat dilakukan oleh instansi yang berwenang atau akuntan publik yang ditunjuk sebagaimana Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012 dan penjelasan Pasal 32 ayat (1) UU Pemberantasan Tipikor. (*)

#Kejagung #Jaksa Agung #Mahkamah Konstitusi
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Alwan Ridha Ramdani

Jurnalis yang lebih banyak menulis terkait ekonomi makro dan juga pendamping petani.
Show More

Berita Terkait

Indonesia
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Pemohon mengungkapkan permintaan tersebut dilatarbelakangi muncul kembali wacana mengenai kemungkinan perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari sistem pemilihan langsung oleh rakyat menjadi mekanisme pemilihan melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 Juni 2026
MK Tegaskan Pilkada Tetap Dipilih Langsung Oleh Rakyat, Tidak Ada Tafsiran Lain
Indonesia
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
BPA mengelola 27.753 aset yang tersebar di seluruh Indonesia melalui kejaksaan negeri dan kejaksaan tinggi. Sebanyak 1.376 aset dengan nilai lebih dari Rp 2 triliun berada di bawah pengendalian penuh BPA.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Kejagung Pulihkan Aset 19,6 Triliun, Tetap Telusuri Terpidana Korupsi Eddy Tansil
Indonesia
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Saat ini penggabungan ini masih berupa wacana. Dan berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 24 Juni 2026
Jaksa Agung Bakal Satukan Pidum dan Pidsus jadi JAM Operasi
Indonesia
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Pada prinsipnya, JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.
Dwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Kejagung akan memeriksa mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus korupsi MBG. Status justice collaborator masih belum pasti, bergantung pada keterangan yang ia berikan.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 Juni 2026
Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung
Indonesia
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Beberapa pengadaan yang diduga diselewengkan, yakni pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp 1,035 triliun.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Juni 2026
Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor
Bagikan