Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan

Sepeda motor listrik untuk proyek MBG. Foto: dok media sosial

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyegel 17.600 unit sepeda motor listrik yang diduga terkait pengadaan bermasalah di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ribuan kendaraan operasional SPPG itu ditemukan di sejumlah gudang penyedia barang, terutama di kawasan Sentul dan Cikarang.

“Yang besar-besar itu, yang paling banyak,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, kepada wartawan, Jumat (19/6).

Baca juga:

Jampidsus Mulai Sasar Motor Listrik Hasil Mark Up eks Bos BGN, Gudang di Bogor Target Pertama

Proses Hukum dan Langkah Antisipasi

Kejagung memastikan pengamanan barang bukti akan terus dilakukan untuk mendukung pengungkapan perkara yang kini masuk tahap penyidikan intensif. “Masih berjalan sampai hari ini, belum selesai. Ada beberapa titik,” imbuh Syarief.

Baca juga:

Kejagung Segel Gudang Motor Listrik MBG di Bogor


Menurut Syarief, penyegelan ribuan motor listrik ini menjadi langkah strategis agar bukti fisik tetap terjaga dan tidak dimanipulasi. Dia menegaskan, penyegelan dilakukan agar aset tidak berpindah tangan selama proses hukum berlangsung.

Kami mengamankan motor-motor tersebut dengan cara menyegel agar pergerakan motor itu kami pantau dari tim penyidik,

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi

Dugaan Mark Up Rp 1,035 Triliun

Kasus ini menyeret eks Kepala BGN Dadan Hindayana sebagai tersangka korupsi. Salah satu pengadaan yang menjadi sorotan adalah pembelian 21.801 unit motor listrik dengan nilai kontrak mencapai Rp 1,035 triliun.

Baca juga:

Kejagung Jamin Motor Listrik SPPG Tak Akan Disita, Meski Masuk Bancakan Eks Bos BGN

Dalam penyelidikan, penyidik menduga adanya ketidaksesuaian penunjukan vendor. Perusahaan penyedia, PT YAT, disebut tidak memenuhi syarat karena tidak memiliki jaringan diler maupun bengkel aktif. Ditemukan pula indikasi kenaikan harga tidak wajar dalam pengadaan kendaraan listrik tersebut. (Knu)

#Korupsi MBG #Motor Listrik #Kejagung
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Kejagung menyegel 17.600 motor listrik terkait dugaan korupsi pengadaan di BGN. Eks Kepala BGN Dadan Hindayana jadi tersangka, nilai kontrak Rp1,035 triliun diduga mark up.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Kejagung Amankan 17 Ribu Motor Listrik Hasil Mark Up BGN, Biar Tidak Tiba-Tiba Pindah Tangan
Indonesia
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
GHS merupakan pihak swasta yang diminta Dadan selaku kepala BGN untuk mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program Makan Bergizi Gratis.
Dwi Astarini - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Kasus MBG Diduga Setor Uang Puluhan Juta Rupiah untuk Dadan Hindayana dari Pemilik SPPG
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Kejagung menetapkan GHS sebagai tersangka baru kasus korupsi MBG. Diduga menjual titik SPPG dan setor uang ke Dadan Hidayana.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi
Indonesia
MBG Dipastikan Berhenti Saat Libur Sekolah, Termasuk Bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Kebijakan tersebut bertepatan dengan masa libur sekolah yang secara formal ditetapkan oleh Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah berlangsung pada 22 Juni hingga 13 Juli 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 Juni 2026
MBG Dipastikan Berhenti Saat Libur Sekolah, Termasuk Bagi Ibu Hamil, Menyusui dan Balita
Indonesia
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Kuasa hukum tersangka, Krisna Murti, terpantau tiba lebih awal enam menit sebelum kliennya memasuki gedung Kejagung
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 Juni 2026
Mantan Bos BGN Cuma Lempar Senyum Manis Saat Datangi Gedung Kejagung, Pakai Rompi Keramat dan Bawa Buku Catatan
Indonesia
Jampidsus Mulai Sasar Motor Listrik Hasil Mark Up eks Bos BGN, Gudang di Bogor Target Pertama
Pengadaan 21.801 unit motor senilai Rp1,035 triliun diduga mark up, bersama sepatu, tablet, dan televisi.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 Juni 2026
Jampidsus Mulai Sasar Motor Listrik Hasil Mark Up eks Bos BGN, Gudang di Bogor Target Pertama
Bagikan