MerahPutih.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memeriksa mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program MBG tahun 2025-2026. Kamis (18/6) besok.
“Benar (Sony Sonjaya akan diperiksa),” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, kepada awak media di Jakarta, Rabu (17/6).
Baca juga:
Sumanto Bantah Terkait Dugaan Korupsi MBG, Mengaku Tak Kenal Eks Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
Pemeriksaan tersangka akan dilaksanakan di Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Jakarta Selatan. Sony sebelumnya telah mengajukan diri sebagai justice collaborator, tetapi statusnya masih belum menemui kepastian.
Alasan Pengajuan Status JC Sony Sonjaya Masih Gantung
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah menegaskan permohonan dari tersangka mantan pimpinan BGN itu masih berada dalam tahap pengujian penyidik pidana khusus. Menurut dia, ada dua faktor utama yang menjadi pertimbangan dalam menentukan apakah seorang tersangka dapat ditetapkan sebagai JC.
Baca juga:
Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar
Febrie membeberkan pertimbangan pertama, kebutuhan penyidik terhadap keterangan tambahan dari tersangka untuk memperkuat alat bukti yang sudah ada. Kedua, penilaian terhadap sejauh mana peran dan kontribusi tersangka dalam membantu mengungkap perkara secara lebih luas.
Jampidsus menambahkan proses saat ini masih membutuhkan waktu karena penyidik harus mencocokkan seluruh keterangan dengan fakta dan alat bukti yang telah dikumpulkan dalam penyidikan.
Apakah alat bukti yang ada sudah cukup atau masih perlu keterangan dari yang bersangkutan. Lalu sampai sejauh apa posisi JC itu bisa dimaksimalkan,
Jampidsus Febrie Adriansyah.
Klaim Bongkar Dalang Jual-Beli Titik Dapur MBG
Sebelumnya, Pengacara Krisna Murti menjelaskan alasan kliennya Sony Sonjaya mengajukan status JC karena ingin mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut sekaligus menjelaskan perannya dalam kasus yang sedang disidik.
Baca juga:
Terseret Isu Korupsi MBG, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto: Saya Tidak Bisnis Dapur
Menurut dia, Sony merasa bukan orang yang paling bertanggung jawab atas penjualan titik-titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Padahal, lanjut Krisna, klienya mendapat tekanan dan arahan dari pihak lain dalam praktik penjualan titik dapur itu.
Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu. Beliau sampaikan nanti di persidangan. Bahwa beliau tuh ditekan, bahwa otaknya tuh bukan beliau gitu. Bahwa jangan disangkakan jual dapur-dapur itu adalah beliau. Gitu doang pertimbangannya itu kemarin,
Krisna Murti, kuasa hukum tersangka Sony Sonjaya.
(*)