MerahPutih.com - Jaksa Agung ST Burhanuddin hadir dalam Seminar Nasional Refleksi Enam Bulan Implementasi KUHP dan KUHAP serta Bedah Buku di Jakarta, Rabu (24/6).
Ia mengungkapkan wacana penggabungan fungsi pidana khusus dan pidana umum pada Kejaksaan Agung menjadi Jaksa Agung Muda Operasi atau JAM Operasi.
Burhanuddin menjelaskan mengenai penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) di Kejaksaan.
Selama menjelaskan, ia beberapa kali menyebut pidum, meliputi tentang pidum yang mengimplementasikan mekanisme alternatif penyelesaian perkara sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Baca juga:
Jaksa Agung Mau Pidsus dan Pidum Dilebur, Nama Barunya JAM Operasi
Ia mengungkapkan, idealnya pidum dan pidsus digabung. Menurutnya, pemisahan dua fungsi tersebut kurang efektif dalam hal aturan pelaksanaan.
Memang di kami ini sebenarnya idealnya gitu, adalah Jaksa Agung Muda Operasi, kemudian nanti ada pidana umum, pidana khusus sehingga aturan-aturan yang baku yang kami buat tidak dipisah-pisah seperti sekarang,
ucapnya.
Kejagung menegaskan, dengan penggabungan menjadi JAM Operasi, akan ada penyelarasan aturan pelaksanaan yang selama ini terpisah antara pidum dan pidsus.
Tetapi, saat ini penggabungan ini masih berupa wacana. Dan berharap ada masukan-masukan dalam pembahasan lebih lanjut ke depan.
Wacana ini merupakan langkah adaptif Kejaksaan dalam mendukung penyempurnaan pelaksanaan KUHP dan KUHAP. Sehingga di dalam pelaksanaan kita harapkan lebih mudah, lebih efektif, dan terutama adalah lebih murah lagi, tidak terlalu panjang antara perpisahan antara pidum dan pidsus,
katanya.