Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung

Ketua KPK Setyo Budiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan belum menghentikan penyelidikan dugaan korupsi dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan hingga saat ini belum ada keputusan administratif untuk menutup atau menghentikan penanganan perkara tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Setyo, Jumat (19/6), menanggapi informasi yang beredar mengenai penghentian penyelidikan KPK setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) lebih dahulu menangani kasus yang sama dan kini telah masuk tahap penyidikan.

Belum ada rencana secara administrasi menghentikan penyelidikan (dugaan korupsi MBG),

Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

Aktivitas Penyelidikan Sementara Tidak Berjalan

Meski belum dihentikan secara resmi, Setyo mengakui KPK untuk sementara tidak lagi melakukan aktivitas penyelidikan terkait perkara tersebut.

Menurut dia, langkah itu diambil karena Kejagung saat ini tengah menjalankan proses penyidikan atas dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis.

"Kami sementara waktu enggak melakukan aktivitas lagi," ujar Setyo.

KPK Sudah Berkoordinasi dengan BPKP

Dalam proses penyelidikan yang dilakukan sebelumnya, KPK disebut telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak guna mengumpulkan informasi dan data pendukung.

Salah satu lembaga yang terlibat dalam koordinasi tersebut adalah Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Langkah koordinasi itu dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman dugaan penyimpangan dalam tata kelola Program MBG di lingkungan Badan Gizi Nasional.

Baca juga:

Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun

Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Taufik Ahmad Husein mengungkapkan bahwa lembaganya telah lebih dahulu melakukan penyelidikan sebelum Kejagung menetapkan tersangka dalam perkara tersebut.

"Betul, kami memang sudah ada penyelidikan," kata Taufik kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, pada 8 Juni lalu.

Namun, terkait langkah lanjutan, KPK memilih menunggu perkembangan penanganan perkara yang sedang dilakukan oleh Kejagung.

"Jadi kami akan melihat sinerginya untuk proses-proses penyidikannya," ujar dia.

Baca juga:

Tersangka Baru Korupsi MBG Terungkap, Diduga Jual Titik SPPG hingga Rp 100 Juta per Lokasi

Selain melakukan koordinasi, KPK juga berencana menggelar ekspose atau gelar perkara untuk menentukan arah penanganan selanjutnya.

Hasil gelar perkara tersebut nantinya akan menjadi dasar bagi pimpinan KPK dalam memutuskan langkah yang akan diambil terhadap temuan selama proses penyelidikan.

"Kita akan menunggu gelar perkara, bagaimana yang diputuskan pimpinan," kata Taufik.

Dengan demikian, meski aktivitas penyelidikan untuk sementara tidak dilakukan, KPK menegaskan belum ada keputusan resmi untuk menghentikan penanganan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis di Badan Gizi Nasional. (Pon)

#KPK #Korupsi MBG #Makan Bergizi Gratis #Badan Gizi Nasional #Kejagung
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Komisi X DPR meminta batas waktu konsumsi MBG disampaikan. DPR ingin adanya label di informasi itu.
Soffi Amira - Kamis, 13 Agustus 2026
DPR Soroti Batas Waktu Konsumsi Makanan MBG, BGN Diminta Perkuat Pengawasan
Indonesia
Makanan MBG Lewat 4 Jam Setelah Matang Jangan Dimakan, BGN Minta Semua Pihak Patuh
Badan Gizi Nasional (BGN) resmi menetapkan aturan konsumsi Makan Bergizi Gratis (MBG) maksimal 4 jam setelah matang untuk menjaga keamanan pangan dan kualitas gizi.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Makanan MBG Lewat 4 Jam Setelah Matang Jangan Dimakan, BGN Minta Semua Pihak Patuh
Indonesia
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Pemerintah menyatakan anggaran MBG dan pendidikan akan disesuaikan dengan putusan MK. Pemisahan anggaran diperkirakan mulai 2028.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 Agustus 2026
Anggaran MBG dan Pendidikan Dipisah Mulai 2028, Pemerintah Buka Suara
Indonesia
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Kangkung darat pun tergolong banyak dicari dan mengalami kenaikan harga, jika sebelumnya bisa dibeli Rp5 .000 per tiga ikat, saat ini menjadi Rp 5.000 per ikat.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 12 Agustus 2026
Harga Kangkung Naik Jadi Rp 10.000 Per Ikat Akibat Kebutuhan MBG
Indonesia
Kepala BGN Bantah Proyek MBG hanya Habiskan Anggaran Negara
Sudaryono mengklaim anak-anak membutuhkan makanan bergizi agar dapat tumbuh sehat.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
Kepala BGN Bantah Proyek MBG hanya Habiskan Anggaran Negara
Indonesia
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Penyidik baru menyita 12.000 SGD sehingga terdapat selisih 2.000 SGD yang hingga kini belum diketahui keberadaannya.
Dwi Astarini - Rabu, 12 Agustus 2026
KPK masih Telusuri Hilangnya 2.000 Dolar Singapura dari Amplop Bupati Kuansing untuk Menhut Raja Juli
Indonesia
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
KPK memeriksa Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Rudy Tanoe, sebagai saksi kasus dugaan korupsi bansos PKH.
Wisnu Cipto - Rabu, 12 Agustus 2026
Periksa Rudy Tanoe, KPK Dalami Kontrak Penyaluran Bansos PKH
Indonesia
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Pejabat Bea Cukai Madya, Ahmad Dedi alias Dedi Congor, sudah ditetapkan tersangka gratifikasi oleh Polri sejak 2023.
Wisnu Cipto - Selasa, 11 Agustus 2026
Dibidik KPK, Pejabat Bea Cukai Dedi Congor Sudah Tersangka di Polri Sejak 2023
Indonesia
BGN Ungkap Makanan MBG yang Dibawa Pulang Bisa Picu Keracunan, Orangtua Ikut Terdampak
BGN meminta sekolah dan guru mengingatkan siswa agar menyantap makanan MBG pada waktu dan tempat yang telah ditentukan dan tidak membawanya pulang ke rumah.
Dwi Astarini - Selasa, 11 Agustus 2026
BGN Ungkap Makanan MBG yang Dibawa Pulang Bisa Picu Keracunan, Orangtua Ikut Terdampak
Indonesia
BGN Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang
BGN mengingatkan makanan Program Makan Bergizi Gratis atau MBG wajib dikonsumsi maksimal empat jam setelah matang demi keamanan pangan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 Agustus 2026
BGN Ingatkan Makanan MBG Wajib Dikonsumsi Maksimal 4 Jam Setelah Matang
Bagikan