Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya

Dwi AstariniDwi Astarini - Selasa, 23 Juni 2026
Kejagung Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya, Dianggap belum Akui Perbuatannya

Tersangka kasus dugaan korupsi MBG Sonny Sanjaya.(foto: Merahputih.com/Didik Setiawan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MERAHPUTIH.COM - KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menolak permohonan justice collaborator (JC) yang diajukan tersangka kasus dugaan korupsi proyek Makan Bergizi Gratis (MBG) Sony Sonjaya (SS).

"Kami belum bisa memenuhi permohonan justice collaborator atau menolak permohonan justice collaborator dari tersangka SS," kata Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (23/6).

Syarief menjelaskan Kejagung telah menerima permohonan JC Sony dari tim kuasa hukumnya. Dia menjelaskan, pada prinsipnya, JC merupakan saksi pelaku yang bekerja sama untuk mengungkap sesuatu lebih besar.

Pengajuan JC tersebut memiliki sejumlah syarat, yakni pengaju bukan pelaku utama dan mengakui perbuatannya.

Syarief Sulaeman Nahdi, Direktur Penyidikan JAM-Pidsus Kejagung



"Itu dua syarat utama yang harus dipenuhi seorang justice collaborator," ujar Syarief.

Syarief menjelaskan penyidik telah memeriksa Sony Sonjaya terkait dengan kasus korupsi tersebut.

Baca juga:

Besok Sony Sonjaya Diperiksa Kejagung, Status JC Bancakan MBG Masih Gantung



Pihaknya juga meneliti sejumlah keterangan maupun alat bukti yang telah diperoleh selama proses penyidikan.

Syarief menyampaikan, dari upaya ini, Kejagung menyimpulkan Sony merupakan pihak yang paling bertanggung jawab dalam penentuan maupun verifikasi titik-titik satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Ditambah lagi, pihaknya memproses hukum Sony terkait dengan korupsi dalam hal jual beli titik maupun pengadaan barang dan jasa.

"Dalam hal ini, SS melakukan atau memohon JC terhadap sangkaan jual beli titik sehingga yang bersangkutan merupakan pelaku utama," ungkap Syarief.

Hal yang kedua yakni dalam hal mengakui perbuatannya. Selama rangkaian pemeriksaan, penyidik belum menganggap Sony mengakui perbuatan yang disangkakan kepadanya.

Atas dasar tersebut, Kejagung memutuskan menolak permohonan JC Sony. Namun demikian, Syarief menegaskan pihaknya tetap menghargai berbagai informasi yang sudah disampaikan Sony selama rangkaian proses penyidikan.(knu)

Baca juga:

Sony Sonjaya Siap Buka-bukaan: Jual-Beli Titik Dapur MBG Atas Atensi Nama-Nama Besar




#Sony Sonjaya #Kejagung #Korupsi MBG
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Kejagung melimpahkan enam tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola MBG 2025-2026. Ada Dadan Hindayana dan dua eks Wakil Kepala BGN.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 29 September 2026
Kasus Dugaan Korupsi MBG Masuk Babak Baru, 6 Tersangka Segera Disidang
Indonesia
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Penawaran lelang dilaksanakan secara elektronik tanpa kehadiran peserta melalui portal resmi lelang.go.id dengan batas akhir penawaran pada Selasa (22/9).
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
5 Unit Apartemen di Jakarta Selatan Sitaan Kasus Jiwasraya Tejual Rp 10 Miliar
Indonesia
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Badan Pemulihan Aset (BPA) diminta meningkatkan transparansi, akuntabilitas, dan optimalisasi pemulihan aset bagi negara.
Dwi Astarini - Selasa, 08 September 2026
Legislator Gerindra Dorong Transparansi dan Optimalisasi Badan Pemulihan Aset
Berita Foto
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Tersangka kasus dugaan TPPU Febrie Adriansyah usai mejalani pemeriksaan Tim 9 di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (8/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 08 September 2026
Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Bungkam usai Diperiksa Tim 9 Kejagung Selama 7 Jam
Indonesia
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Febri akan diperiksa oleh penyidik Tim 9 Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 08 September 2026
Menyunggingkan Senyum, Febrie Adriansya Kembali Diperiksa Soal TPPU di Kejagung
Indonesia
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Kejagung menyita aset mewah milik tiga tersangka korupsi MBG Rp 8,4 miliar. Berupa jam Rolex, mobil mewah, uang tunai, dan permata. Klik untuk detail lengkap!
Wisnu Cipto - Sabtu, 05 September 2026
Kejagung Sita Aset Tersangka Korupsi MBG Rp 8,4 Miliar, Jam Rolex Hingga Permata Eks Bos BGN
Berita Foto
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Tersangka kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nurman Herin (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Nurman Herin Jalani Pemeriksaan Terkait Kasus TPPU Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah
Berita Foto
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Febrie Adriansyah (tengah) saat tiba di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (3/9/2026).
Didik Setiawan - Kamis, 03 September 2026
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah Jalani Pemeriksaan Lanjutan Kasus TPPU
Indonesia
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Uang tersebut kemudian disita penyidik. Selanjutnya, uang dititipkan ke rekening pemerintah lainnya atau RPL pada Bank Mandiri di bawah JAM-Pidsus. 

Dwi Astarini - Selasa, 01 September 2026
Kejagung Sita Rp 401,6 Miliar dari PT CNI Terkait Kasus Korupsi Nikel
Indonesia
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Kejagung membongkar kasus nikel yang dilakukan PT CNI. Kerugian negara mencapai Rp 401,6 miliar.
Soffi Amira - Senin, 31 Agustus 2026
Kejagung Ungkap Kasus Korupsi Nikel PT CNI, Kerugian Negara Capai Rp 401,6 Miliar
Bagikan