Jaksa akan Teliti Berkas Perkara Kasus Ferdy Sambo
Sabtu, 20 Agustus 2022 -
MerahPutih.com - Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas perkara (tahap I) tersangka Irjen Ferdy Sambo dan kawan-kawan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Jaksa pun akan menerima berkas kasus pembunuhan Brigadir J tersebut.
"Kejaksaan Agung telah menerima pelimpahan berkas perkara (Tahap I) dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama empat orang tersangka yakni FS, RE, RR, dan KM," jelas Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (19/8).
Baca Juga:
5 Perwira Polri dan Ferdy Sambo Terlibat Tindak Pidana Menghalangi Penyidikan
Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari.
"Untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," sambung Ketut.
Ketut menambahkan selama proses penelitian berkas perkara, Jaksa peneliti akan melakukan koordinasi dengan penyidik guna mempercepat penyelesaian proses penyidikan.
Baca Juga:
Terungkap, Ferdy Sambo Beri Perintah Bawahannya Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J
Sebelumnya, Polri telah merampungkan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J. Berkas kasus tersebut dilimpahkan ke kejaksaan.
Adapun berkas keempat tersangka yang dilimpahkan adalah Bharada E atau Bharada Richard Eliezer, Bripka RR atau Bripka Ricky Rizal, KM atau Kuat Ma'ruf, dan Irjen Ferdy Sambo.
Diketahui, Ferdy Sambo adalah mastermind kasus pembunuhan Brigadir J.
Teranyar, istri Sambo berinisial PC sudah dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam pembunuhan berencana ini. (Knu)
Baca Juga: