Terungkap, Ferdy Sambo Beri Perintah Bawahannya Rusak CCTV Pembunuhan Brigadir J
TKP Pembunuhan Brigadir J di kompleks Polri Duren Tiga Jakarta Selatan. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Timsus Polri membagi lima klaster terkait dugaan obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Otak dari kasus ini ialah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Salah satunya dengan pemindahan hingga perusakan kamera pengawas tersebut.
Baca Juga:
"Dalam hal ini kita bagi menjadi lima klaster. Yang pertama, adalah Kompleks Aspol Duren Tiga. Kita sudah periksa tiga orang. Yaitu saudara N, M dan saudara AZ," ungkap Direktur Siber Bareskrim Polri, Brigjen Asep Edi Suheri kepada wartawan, Jumat (19/8).
Adapun klaster selanjutnya, kata Asep, pengambilan DVR CCTV. Empat orang diperiksa terkait hal ini.
"Selanjutnya klaster kedua, yang melakukan pengambilan DVR CCTV. Kita sudah melakukan pemeriksaan sebagai saksi empat orang. Yaitu saudara AF, AKP IW, AKBP AC dan Kompol AM," tuturnya.
Asep kemudian melanjutkan, untuk klaster ketiga yakni terkait transmisi data CCTV dan pengerusakan. Ada tiga orang yang diperiksa.
"Dan klaster yang ketiga adalah melakukan pemindahan transmisi dan melakukan pengerusakan. Yaitu tiga orang sudah dilakukan pemeriksaan. Kompol PW, Kompol CP dan AKBP AM," tuturnya.
Baca Juga:
Penyidik Kantongi Bukti Kuat Keterlibatan Istri Ferdy Sambo di Kasus Brigadir J
Kemudian dalam klaster keempat adalah terkait mereka yang memberi perintah. Irjen Ferdy Sambo termasuk yang memerintahkan pemindahan dan pengerusakan CCTV tersebut.
"Dan klaster keempat adalah yang menyuruh melakukan. Begitu memindahkan dan perbuatan lainnya. Irjen FS, Brigjen HK dan juga AKBP AN," ungkapnya.
Adapun klaster kelima ada empat orang yang diperiksa. Keempatnya adalah polisi.
"Dan klaster yang kelima. Ada empat. AKP DA, AKP RS, AKBP RRS, Bripda DR," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus Penghasutan Bakar Mabes Polri, Laras Faizati Divonis Masa Percobaan 6 Bulan
Hasutan Pembakaran Mabes Polri, Laras Faizati Divonis 6 Bulan Percobaan
Polri Pastikan Layanan 110 Bisa Diakses Seluruh Warga Indonesia Tanpa Biaya
6 Orang Polisi Jadi Tersangka Pengeroyokan Diduga 'Mata Elang' di Kalibata Jakarta
Kasus Alvaro tak Kunjung Usai, PSI Minta Pramono Tepati Janji soal CCTV RT
Apel Kasatwil 2025 Digelar 3 Hari, Lebih dari 600 Pejabat Kepolisian Hadir di Mako Brimob
Mabes Polri Respons Putusan MK, Atur Ulang Penugasan Anggota ke Jabatan Sipil
MK Putuskan Polisi Aktif Dilarang Jabat di Luar Institusi, Mabes: Itu Berdasar Permintaan
Prabowo Ikut Musnahkan Barang Bukti Narkoba, Pengamat: Bandar Mulai Ketar-ketir
Momen Presiden Prabowo Subianto Pimpin Pemusnahan Narkoba 214,84 Ton di Jakarta