Mabes Polri Segera Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo

Zulfikar SyZulfikar Sy - Jumat, 19 Agustus 2022
Mabes Polri Segera Umumkan Status Hukum Istri Ferdy Sambo

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyampaikan keterangan pers perkembangan kasus Brigadir J di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022). ANTARA/Laily Rahmawaty

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J yang dilakukan perwira tinggi Polri Irjen Ferdy Sambo terus bergulir. Terkini, tim khusus (timsus) Polri sudah memeriksa PC, istri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

"Sudah diperiksa (PC)," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Jakarta, Jumat (19/8).

Baca Juga:

Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri dilakukan pada pekan ini. Namun, dia tidak menyebutkan pasti hari maupun tanggal pemeriksaan tersebut.

Rencananya, lanjut Dedi, hasil pemeriksaan akan diumumkan hari ini, Jumat (19/8). Termasuk status hukum terbaru saksi kunci pembunuhan berencana ini.

"Minggu ini diperiksanya. Makanya disampaikan hasilnya," tegas orang nomor satu di Divisi Humas Polri itu.

Istri Irjen Ferdy Sambo berinisial PC (baju batik) dan anggota keluarga di depan Mako Brimob Kelapa Dua Depok. Foto: Tangkapan Layar

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak sempat mendesak agar istri Ferdy Sambo diperiksa atas dugaan keterlibatannya dalam peristiwa penembakan Brigadir J. Permintaan tersebut masuk dalam laporan pertamanya ke Bareskrim.

"Laporan tentang pembunuhan terencana juncto pembunuhan juncto penganiayaan yang menyebabkan matinya orang lain," ujar Kamaruddin.

Baca Juga:

MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo

Seperti diketahui, timsus Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf alias KM.

Para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman pidana hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup selama-lamanya 20 tahun. (Knu)

Baca Juga:

Kompolnas Desak Mabes Polri Segera Sidang Etik Ferdy Sambo

#Breaking #Penembakan #Kasus Penembakan
Bagikan

Berita Terkait

Olahraga
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Timnas Indonesia U-19 harus puas memainkan perebutan tempat ketiga melawan Kamboja, sementara Australia akan temui Thailand di final.
Frengky Aruan - Kamis, 11 Juni 2026
Hasil Semifinal ASEAN U-19 Championship 2026: Kalah 0-1 dari Australia, Timnas Indonesia Gagal Pertahankan Gelar Juara
Olahraga
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Timnas Indonesia menang tipis 1-0 atas Mozambik setelah sebelumnya mengalahkan Oman dalam FIFA Matchday Juni 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Timnas Indonesia Menang Tipis 1-0 atas Mozambik dalam Pertandingan Persahabatan
Olahraga
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Sebelumnya, gawang Timnas Indonesia dipercayakan kepada Emil Audero Mulyadi, yang tampil apik termasuk lewat penyelamatan.
Frengky Aruan - Selasa, 09 Juni 2026
Susunan Pemain Timnas Indonesia Vs Mozambik: Maarten Paes Turun Setelah Emil Audero Clean Sheet, Marselino Ferdinan Juga Starter
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Ditangkap lantaran diduga terlibat dalam transaksi suap.
Dwi Astarini - Senin, 08 Juni 2026
KPK Tangkap Bupati Muara Enim
Indonesia
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengonfirmasi gelombang tsunami pertama pascagempa tektonik magnitudo 7,7 di Laut Sulawesi, Senin (8/6) pagi, telah tiba.
Wisnu Cipto - Senin, 08 Juni 2026
BMKG Catat Tsunami Gelombang Pertama Gempa M 7,7 di 3 Lokasi, Tingginya Belasan
Indonesia
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Kebijakan baru ini bertujuan menekan daya tarik produk bagi anak dan remaja serta menekan prevalensi perokok muda.
Wisnu Cipto - Jumat, 05 Juni 2026
Cegah Perokok Muda, Kemenkes Seragamkan Desain Bungkus Rokok Konvensional dan Elektrik
Olahraga
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Selain Port FC dan JDT, Persib akan bersaing dengan Lion City Sailors, Cong An Hanoi FC, PKR Svay Rieng, pemenang playoff 2 di Grup B ASEAN Club Championship 2026/2027.
Frengky Aruan - Jumat, 05 Juni 2026
Hasil Drawing ASEAN Club Championship: Persib Segrup Port FC dan JDT, Borneo FC Akan Bersaing dengan Juara Bertahan Buriram United
Indonesia
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana ditahan Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6). Dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, juga turut ditahan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 Juni 2026
Dadan Hindayana Resmi Ditahan Kejagung, Eks Pimpinan BGN Kenakan Rompi Tahanan
Indonesia
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar), Rabu (3/6).
Frengky Aruan - Rabu, 03 Juni 2026
Gelar OTT, KPK Tangkap Kepala Imigrasi Jakarta Barat
Indonesia
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Presiden Prabowo Subianto mencopot Dadan Hindayana dari jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Nanik S Deyang ditunjuk sebagai kepala BGN yang baru.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 02 Juni 2026
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala BGN, Nanik S Deyang Ditunjuk sebagai Pengganti
Bagikan