Digugat Mantan Pengacara Bharada E, Mabes Polri Pilih Fokus Bongkar Kasus Ferdy Sambo


Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo. (Foto: Antara)
Merahputih.com - Mantan pengacara Bharada E, Deolipa Yumara mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan ditujukan kepada Bharada E, Kapolri termasuk Kepala Bareskrim Polri, dan pengacara barunya.
Baca Juga:
MKD DPR akan Panggil Mahfud MD dan Ketua IPW Terkait Kasus Ferdy Sambo
Diketahui, gugatan Deolipa Yumara terhadap beberapa pihak ini teregistrasi di PN Jakarta Selatan dengan Nomor: 753/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL.
Menanggapi hal ini, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mempersilakan saja. Lembaganya tidak mempermasalahkan gugatan tersebut. Menurut Dedi, gugatan yang diajukan Deolipa adalah hak warga negara.
"Namanya orang menggugat kan hak seluruh warga negara. Silahkan aja menggugat. Nggak ada masalah," ujar Dedi di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta, Kamis (18/8).
Dalam gugatan yang dilayangkan ke PN Jaksel, Deolipa meminta agar dibayar Rp 15 miliar ketika menjadi kuasa hukum Bharada E. Terkait hal tersebut, Dedi belum bisa menyampaikan secara rinci.
"Nanti ditanyakan dulu. Dia gugat aja dulu," ucapnya.
Baca Juga:
Dedi mengatakan, tim masih bekerja untuk mengusut kasus Ferdy Sambo. Menurutnya, kini penyidik tengah fokus terhadap pencarian bukti dugaan pembunuhan berencana yang dilakukan oleh Ferdy Sambo ke Brigadir J.
"Timsus saat ini fokus untuk pembuktian pasal yang sudah diterapkan adalah 340 subsider 338 jo 55 dan 56, fokus di situ. Pembuktian secara materiil baik secara formil," kata Dedi.
Ia juga mengatakan bahwa semua bukti nantinya akan disampaikan dipersidangan.
"Akan kami sampaikan ke JPU dan diuji dalam proses persidangan yang terbuka dan yang transparan. Besok (Jumat 19 Agustus) kita akan sampaikan secara komprehensif," pungkasnya. (Knu)
Baca Juga:
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Bripka Rohmat Pelindas Affan Kurniawan tak Dipecat, Hanya Disanksi Demosi 7 Tahun

Kasus Rantis Brimob Tabrak Ojol, Propam Gelar Sidang Etik Kompol K Tertutup untuk Umum

Kompol Cosmas dan Sopir Rantis Brimob Tewaskan Affan Terancam Dipecat Tidak Hormat

Prabowo Kasih 'Pesan Khusus' ke Kadiv Propam, Minta 7 Anggota Brimob Dihukum Berat

Pejabat Tinggi Polri Dilantik, Komjen Syahardiantono Jabat Kabareskrim, Irjen Asep Edi Resmi Jadi Kapolda Metro Jaya

Alasan Pakai Robot, Polri Khawatir Anggotanya Jadi Korban di Lokasi Rawan dan Berbahaya

Mabes Polri Tak Mau Kalah dengan Negara Lain soal Penggunaan Robot untuk Tugas Kepolisian

Mutasi Besar-Besaran di Mabes Polri, Pejabat KPK Dapat Jabatan Kapolda Sultra

Kasus Ijazah Palsu, Bareskrim Ambil Sampel 7 Ijazah Rekan Jokowi di Solo Jadi Pembanding

Kasus Ajudan Kapolri Ancam Tempeleng Jurnalis, Mabes Polri: Harusnya Bisa Dihindari
