LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 15 Agustus 2022
LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Saksi Mahkota Kasus Pembunuhan Brigadir J

Ketua LSPK Hasto Atmojo Suroyo (tengah) saat memberikan konferensi pers di Kantor LPSK, Jakarta Timur, Senin (15-8-2022). ANTARA/Melalusa Susthira K.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Polisi terus mengusut kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, yang terjadi di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta, beberapa waktu lalu.

Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi merupakan orang yang berada di tempat kejadian perkara saat peristiwa pembunuhan tersebut berlangsung.

Baca Juga:

LPSK Rekomendasikan Kapolri Periksa Istri Ferdy Sambo

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Hasto Atmojo Suroyo menilai, Putri Candrawathi termasuk sebagai saksi mahkota dalam kasus tersebut.

"Melihat posisinya saya kira iya (saksi mahkota)," kata Hasto kepada wartawan di kantornya, Jakarta, Senin (15/8).

Diketahui, LPSK menolak permohonan perlindungan terhadap Putri Candrawathi. Permohonan tersebut ditolak karena LPSK menilai Putri tidak kooperatif dan laporan permohonannya janggal.

Baca Juga:

LPSK Tolak Permohonan Perlindungan Istri Irjen Ferdy Sambo

Menurut Hasto, Putri Candrawathi membutuhkan penanganan psikiater. Karena itu, ia menyarankan agar kondisi psikis Putri dipulihkan lebih dulu mengingat posisi yang bersangkutan sebagai saksi mahkota.

"Sebaiknya dipulihkan dulu kondisi psikologis dan psikiatrisnya baru kemudian mengajukan permohonan lagi. Kalau misalnya yang bersangkutan mau mengajukan permohonan lagi," pungkas Hasto. (Pon)

Baca Juga:

LPSK Tetapkan Bharada E sebagai Justice Collaborator

#Kepolisian Indonesia #LPSK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
LPSK didesak segera memperbanyak kantor perwakilan di tingkat provinsi guna memastikan korban kejahatan mendapatkan akses perlindungan yang cepat dan merata. ?
Dwi Astarini - Jumat, 30 Januari 2026
LPSK Dinilai Lamban Tangani Kasus di Daerah, DPR Desak Pembentukan Kantor Perwakilan Provinsi
Indonesia
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Setiap kendaraan membawa bantuan untuk warga berupa 120 paket sembako, 450 potong pakaian layak pakai, 150 handuk, 300 set perlengkapan sekolah, serta 300 jaket.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 12 Januari 2026
Semangat Polisi Terobos Kampung Terisolasi di Aceh Dengan Pakai Trail
Indonesia
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
DPR mendesak LPSK dan Komnas HAM untuk mengawal kasus penganiayaan lansia di Pasaman, Sumatera Barat.
Soffi Amira - Sabtu, 10 Januari 2026
DPR Desak LPSK dan Komnas HAM Kawal Kasus Penganiayaan Lansia di Pasaman
Indonesia
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Hal tersebut dinilai dapat memperpendek rentang kendali organisasi sekaligus memperkuat pengawasan internal di tubuh kepolisian. ?
Dwi Astarini - Jumat, 09 Januari 2026
Kriminolog UI Usul Polri Dibagi Jadi 2 Wilayah Teritorial, Dipegang Wakapolri
Indonesia
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Di tengah tuntutan publik atas transparansi penegakan hukum dan peningkatan integritas aparat, muncul perdebatan mengenai kemungkinan Presiden menunjuk langsung Kapolri tanpa persetujuan DPR.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 13 Desember 2025
Reformasi Polri Harus Menyasar Isu Pengangkatan Kapolri dan Jabatan Sipil Polisi Aktif
Indonesia
DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Pasal 30 ayat 2 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, menyatakan usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia 58 tahun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 20 November 2025
 DPR Segera Bahas RUU Polri, Usia Pensiun Jadi Salah Satu Isu
Indonesia
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, LPSK hanya berwenang melindungi saksi, korban, pelapor, ahli, dan saksi pelaku yang bekerja sama atau justice collaborator.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 14 Oktober 2025
17 Aktivis Ditahan Polisi Minta Perlindungan, LPSK Ngaku Punya Wewenang Terbatas
Indonesia
Sosok Irjen Yuda Gustawan, Intel Polri Berpengalaman yang Menjabat Kabaintelkam
Yuda Gustawan lahir pada 11 Juli 1970 dan merupakan lulusan Akpol 1993.
Dwi Astarini - Jumat, 26 September 2025
Sosok Irjen Yuda Gustawan, Intel Polri Berpengalaman yang Menjabat Kabaintelkam
Indonesia
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Legistator desak Polisi dan Jaksa terlibat dalam perlindungan saksi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Perlindungan Saksi dan Korban Dinilai Masih Lemah, DPR Dorong Keterlibatan Aparat Hukum
Indonesia
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Langkah yang diambil Prabowo merupakan respons atas aspirasi masyarakat sipil.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Komisi Khusus Bakal Dibentuk, Presiden Prabowo Segera Reformasi Total Institusi Kepolisian
Bagikan